Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah (2026 M), ribuan calon jemaah Indonesia bersiap menunaikan rukun Islam yang kelima. Namun, sejumlah kendala administratif yang muncul belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dari keterlambatan penerbitan visa hingga distribusi Kartu Nusuk, hingga laporan ratusan petugas haji yang belum memperoleh visa, semua menjadi sorotan utama pemerintah dan lembaga terkait.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya penyelesaian masalah teknis secara cepat. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan mengingatkan bahwa cita‑cita para jemaah tidak boleh tertunda karena urusan administratif. Ia menekankan bahwa DPR siap memfasilitasi koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Keamanan Nasional, untuk memastikan tidak ada jemaah yang terabaikan.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengkonfirmasi adanya laporan tentang sekitar 325 petugas haji yang belum mendapatkan visa. Menurutnya, penyebab utama adalah masalah teknis pada data yang diinput, khususnya kualitas foto paspor yang tidak memenuhi standar Saudi. Pemerintah telah melakukan investigasi dan berjanji akan mempercepat proses penerbitan agar petugas dapat berangkat tepat waktu.
Di samping masalah visa, distribusi Kartu Nusuk (kartu identitas digital jemaah) juga mengalami keterlambatan. Kartu ini menjadi syarat utama untuk masuk ke wilayah Tanah Suci, sehingga ketidaksesuaian data atau keterlambatan pencetakan dapat berakibat fatal bagi jemaah. Puan menekankan perlunya sistem terintegrasi antara Kemenag, Kemenhaj, dan otoritas imigrasi Saudi untuk menghindari duplikasi data dan memastikan semua kartu sudah siap sebelum keberangkatan.
Jadwal resmi operasional haji 2026 telah diumumkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No.7 Tahun 2025. Berikut rangkaian pentingnya:
- 21 April 2026: Masuk asrama haji pertama (gelombang I) di Pondok Gede, Jakarta Timur.
- 22 April 2026: Keberangkatan kloter pertama menuju Arab Saudi.
- 25‑26 April 2026: Puncak haji di Arafah.
- 21 Mei 2026: Keberangkatan kloter terakhir.
- 1 Juni – 1 Juli 2026: Periode kepulangan jemaah.
Selama berada di asrama, jemaah wajib mematuhi sejumlah larangan dan kewajiban yang telah diatur secara rinci. Larangan utama meliputi:
- Menimbulkan keributan atau keluar masuk asrama tanpa prosedur.
- Mengabaikan penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD) seperti masker dan botol semprot.
Kewajiban jemaah antara lain:
- Mengikuti prosesi serah terima dokumen dari panitia PPIH.
- Mengonsumsi makanan dan katering yang disediakan.
- Menjaga kebersihan diri serta lingkungan asrama.
- Menerima dan memeriksa kelengkapan paspor, visa, gelang identitas, serta uang saku 750 Riyal Saudi.
- Memastikan data pada dokumen tidak tertukar dengan jemaah lain.
Untuk memperlancar proses imigrasi di Tanah Suci, Kemenhaj mengimplementasikan sistem “fast track” di empat bandara Indonesia: Soekarno‑Hatta, Solo, Juanda (Surabaya), dan Makassar. Dengan skema ini, pemeriksaan imigrasi Saudi dilakukan di Indonesia, sehingga jemaah dapat langsung melanjutkan perjalanan ke bus tanpa pemeriksaan ulang setibanya di Jeddah atau Madinah.
Selain kendala teknis, masyarakat juga harus waspada terhadap hoaks yang beredar di media sosial terkait pendaftaran petugas haji 2026. Beberapa klaim palsu mengajak calon petugas mengisi formulir digital yang meminta data pribadi secara berlebihan. Tim cek fakta menegaskan bahwa Kementerian Haji tidak pernah mengeluarkan tautan resmi semacam itu, dan setiap pendaftaran resmi harus melalui portal resmi kementerian yang terverifikasi.
Menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Kementerian Agama dan Kementerian Haji terus melakukan sosialisasi melalui media resmi, serta memperkuat koordinasi dengan imigrasi dan otoritas Saudi untuk memastikan seluruh proses, mulai dari pengajuan visa hingga distribusi Kartu Nusuk, berjalan lancar.
Dengan upaya sinergis antara lembaga legislatif, eksekutif, serta stakeholder terkait, diharapkan pelaksanaan haji 2026 dapat terlaksana tanpa hambatan signifikan. Semua pihak diimbau untuk tetap memantau informasi resmi, menghindari penyebaran informasi tidak terverifikasi, dan mematuhi protokol yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah yang suci.
Kesimpulannya, penyelesaian masalah teknis visa, Kartu Nusuk, serta penyebaran hoaks menjadi tantangan utama menjelang haji 2026. Komitmen bersama antara DPR, Kemenag, Kemenhaj, dan otoritas Saudi diharapkan dapat menanggulangi kendala tersebut, sehingga ribuan jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji tepat waktu dan dengan aman.
