Motif Dendam Pribadi Terkuak: Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Tersangka Baru Mengintai?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pada sidang terbuka di Pengadilan Militer II-08 pada Kamis (16/4), Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut Andri, penyelidikan berbasis Berita Acara Pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan keji tersebut didorong semata-mata oleh dendam pribadi para terdakwa terhadap korban.

Keempat terdakwa merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Identitas lengkapnya adalah: Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Tiga di antara mereka merupakan perwira menengah, sementara satu lagi berstatus bintara. Semua masih berada dalam tahanan militer dan belum diperlihatkan kepada media pada saat pelimpahan berkas.

Baca juga:

Pengadilan Militer II-08 juga menerima berkas perkara lengkap, termasuk barang bukti berupa botol aki bekas, sisa cairan pembersih karat, dan rekaman video dalam flash disk yang merekam detik‑detik penyiraman. Dakwaan utama menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dapat berujung pada hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Dakwaan subsider meliputi Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) serta (2), masing‑masing dengan ancaman hukuman yang lebih ringan namun tetap signifikan.

Para advokat dan lembaga hak asasi manusia menyoroti ketidaklogisan motif dendam pribadi, mengingat korban dan pelaku tidak saling mengenal. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa “tidak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, orang enggak saling kenal juga kok.” Ia menambahkan bahwa aksi semacam ini biasanya dipicu oleh kepentingan kolektif atau agenda politik, bukan sekadar rasa benci pribadi. Fadhil menegaskan penolakannya terhadap proses peradilan di pengadilan militer, menganggapnya tidak akan menghasilkan keadilan yang diharapkan.

Pihak TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses penyidikan telah selesai sesuai prosedur, sehingga berkas perkara resmi dilimpahkan ke otoritas militer. Menurutnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk identifikasi pelaku, kronologi peristiwa, dan analisis kimiawi cairan yang digunakan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 April 2026, dimana oditur militer akan membacakan dakwaan secara terperinci. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menguak motif spesifik yang mendorong keempat prajurit tersebut melakukan tindakan brutal. Beberapa pengamat politik menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat jaringan internal yang mungkin terlibat dalam perencanaan atau pendukung logistik aksi. Namun hingga kini, tidak ada konfirmasi resmi mengenai penangkapan atau penahanan pihak lain.

Kasus ini menimbulkan gelombang protes publik dan kecaman luas terhadap aparat militer, khususnya unit intelijen strategis. Masyarakat menuntut transparansi penuh, pemindahan kasus ke peradilan umum, serta pertanggungjawaban penuh bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, keluarga Andrie Yunus menunggu keadilan yang seadil‑adilnya, berharap proses hukum dapat berjalan cepat tanpa intervensi politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *