Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Mei 2026 | Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia Riau 2024, kini berada di pusat sorotan publik setelah terjerat kasus praktik kecantikan ilegal yang dilaporkan sejak tahun 2019. Klinik yang ia kelola, bernama Arauna Beauty dan berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau, dituduh melakukan prosedur facelift, eyebrow facelift, serta perawatan lain tanpa izin resmi dan tanpa latar belakang medis yang sah.
Menurut penyelidikan kepolisian, setidaknya terdapat lima belas korban yang mengaku mengalami komplikasi serius setelah menjalani perawatan di klinik tersebut. Keluhan meliputi luka bernanah, pendarahan hebat, infeksi kulit, hingga cacat permanen pada area alis dan kulit kepala. Beberapa korban bahkan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Batam dan Jakarta.
Modus operandi yang diungkapkan kuasa hukum korban, Markus Harianja, melibatkan penawaran diskon besar-besaran. Harga normal prosedur facelift diklaim mencapai Rp 27 juta, namun diturunkan menjadi Rp 9 juta untuk menarik perhatian publik. Diskon tersebut terbukti menjadi umpan yang efektif, membuat banyak calon pasien menganggap layanan tersebut aman dan terjangkau.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2025 ketika seorang korban dengan inisial NS melaporkan komplikasi pasca operasi facelift pada 4 Juli 2025. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh dua korban lain, Ananda Arengka dan Novalinda Simamora, yang mengaku mengalami luka panjang dan kerusakan permanen pada alis serta rambut yang tidak dapat tumbuh kembali.
Polda Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyatakan bahwa Jeni Rahmadial diduga menyamar sebagai dokter dan melakukan tindakan medis tanpa surat izin praktik. Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Kesehatan dan dapat dikenai pidana penjara serta denda yang signifikan.
Reaksi dari Yayasan Puteri Indonesia (YPI) tidak kalah penting. Pada 29 April 2026, YPI resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang selama ini dipegang Jeni. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga integritas institusi dan menegaskan bahwa pemegang gelar harus menjadi contoh positif bagi masyarakat.
Berikut rangkuman kronologis utama kasus:
- 2019 – Klinik Arauna Beauty resmi dibuka oleh Jeni Rahmadial di Pekanbaru.
- 2024 – Jeni berhasil meraih gelar Puteri Indonesia Riau 2024.
- 2025 – Mulai muncul laporan korban yang mengalami komplikasi serius setelah perawatan di klinik.
- 30 April 2026 – Polda Riau menetapkan Jeni sebagai tersangka praktik medis ilegal.
- 29 April 2026 – YPI mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 milik Jeni.
Para ahli kesehatan menekankan risiko tinggi yang mengintai pasien ketika prosedur medis dilakukan tanpa izin. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan fisik yang bersifat irreversible. Mereka menyerukan penegakan hukum yang tegas serta edukasi publik agar lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan.
Kasus Jeni Rahmadial juga menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab selebriti dalam mempromosikan layanan kesehatan. Banyak pihak mengingatkan bahwa popularitas tidak dapat dijadikan jaminan kompetensi medis, dan regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti medis, saksi, dan dokumen keuangan terkait praktik diskon yang dipertanyakan. Jika terbukti bersalah, Jeni dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri kecantikan di Indonesia, terutama bagi mereka yang mengoperasikan klinik tanpa izin resmi. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih berat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
