Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut diamankan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penindakan terbaru ini berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani di Muara Enim. "Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tertangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan, bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, operasi penangkapan kali ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pihak Pemkab Muara Enim dan oknum di BPK. "Di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan hasil temuan audit BPK terhadap pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya proyek pengadaan Smart TV. Dengan adanya penangkapan terbaru itu, total terdapat 11 orang yang telah diamankan KPK dalam rangkaian perkara korupsi di Muara Enim yang menyeret Bupati Edison.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan dengan baik setelah menunjuk Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim. Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim kepada Sumarni di Griya Agung Palembang, Rabu, 10 Juni 2026.
Herman Deru menekankan bahwa situasi yang terjadi tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pembangunan daerah. Ia meminta seluruh unsur pemerintahan tetap menjaga kekompakan dan fokus bekerja melayani masyarakat. "Suasana ini tidak boleh meruntuhkan semangat kita. Kuncinya satu, yaitu solid. Kita tidak bisa menebak apa yang sedang dilakukan oleh penegak hukum, maka jawabannya adalah menghindari segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani atas kasus suap fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp 12,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya telah menjabarkan alur perintah yang diberikan Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. KPK mengungkapkan Bupati Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee dari sejumlah pegawai Pemkab guna menampung duit suap.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OTT ini terkait penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Dilansir detikNews, KPK mengungkap adanya aliran duit suap yang diterima BPK. KPK menyebut barang bukti itu sejalan dengan temuan dalam kasus suap yang menjerat Edison.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dengan penangkapan 5 ASN BPK dan Bupati Muara Enim, KPK berharap dapat memutus mata rantai korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
