Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah mencuat ke permukaan, menarik perhatian banyak pihak. Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto, mengklaim bahwa kliennya pasif dalam kasus dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI.
Menurut Handika, Don Ritto tidak mengenal taipan Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal maupun finansial. Handika juga menegaskan bahwa uang yang disita dari kafe de’Clan dan Koin Money Changer milik Don Ritto tidak terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Uang yang disita tersebut, menurut Handika, merupakan hasil kerja sama antara Don Ritto dan seorang pengusaha asal Kalimantan Timur untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah tersebut. Handika menekankan bahwa Don Ritto berada dalam posisi sulit karena terjepit di antara pertarungan dua pihak besar.
Sementara itu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menolak gugatan perdata empat media yang digugat oleh Togar Situmorang. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang yang diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,8 miliar.
Ketua SJB, Emanuel Dewata Oja, menuturkan bahwa permasalahan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia melihat gugatan tersebut salah alamat dan dapat menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah, polisi telah menyita uang sekitar Rp60 miliar dari kafe de’Clan dan Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer. Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto, mengklaim bahwa uang tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi dan merupakan hasil kerja sama bisnis pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan pasti tentang keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Sementara itu, Solidaritas Jurnalis Bali mendesak Pengadilan Negeri Denpasar agar menolak gugatan perdata empat media yang digugat oleh Togar Situmorang.
