Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 27 Juli 2026 | Kasus kematian Rocky Martin Napitupulu, pengacara muda yang ditemukan tewas di balkon lantai dua sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, masih dalam penyelidikan. Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan kaitan antara laporan dugaan penggelapan success fee pengacara yang diajukan advokat Hotman Paris Hutapea dengan kematian Rocky.
Hotman Paris sebelumnya melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sekitar Rp3,2 miliar. Laporan itu dibuat pada Mei 2026 melalui kuasa hukumnya, Hendry Hamonangan Siahaan. Menurut laporan tersebut, Hotman dan Rocky ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara korupsi di Semarang. Honorarium sebesar Rp17,5 miliar dari klien disebut ditransfer terlebih dahulu ke rekening Rocky sebelum diteruskan kepada Hotman. Namun, menurut laporan itu, terdapat sebagian dana yang tidak diserahkan sehingga Hotman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan laporan dugaan penggelapan success fee pengacara senilai Rp3,2 miliar yang diajukan Hotman pada Mei 2026 masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga akan menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan adanya pertemuan antara Hotman Paris dan Rocky sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Hotman Paris sendiri tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diklasifikasi atas laporan polisi yang dibuatnya terhadap Rocky Martin Napitupulu karena alasan kesehatan. Kasus dugaan penggelapan Rp3,29 miliar yang dilaporkan Hotman berpotensi dihentikan karena terlapor telah meninggal dunia.
Dalam kasus yang terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi pengingat pentingnya integritas dan akhlak dalam penegakan hukum.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung dan status hukumnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus kematian Rocky Martin Napitupulu dan kasus hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan integritas dan akhlak dalam penegakan hukum.
