KKP Tegaskan Pulau Umang Tak Dijual: Fakta di Balik Segel Rp 65 Miliar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, tidak dapat diperdagangkan secara komersial. Pernyataan ini muncul setelah pihak kementerian melakukan penyegelan terhadap pulau seluas lima hektar tersebut pada 14 April 2026, menyusul viralnya iklan penjualan Pulau Umang senilai Rp 65 miliar di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa tim KKP menemukan iklan penjualan tersebut pada platform media sosial dan agen properti. “Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang karena kami mendapati iklan penjualan di media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 15 April 2026. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan operasional sementara dan memastikan tidak ada transaksi jual‑beli yang melanggar hukum.

Baca juga:

Berikut lima fakta penting yang dirangkum terkait penyegelan Pulau Umang:

  • Iklan penjualan ilegal: Iklan yang menawarkan Pulau Umang dengan harga Rp 65 miliar muncul di media sosial, memicu penyelidikan KKP.
  • Pengelola swasta dibantah: PT GSM, perusahaan yang mengelola pulau sejak 2004, membantah bahwa mereka mengiklankan penjualan. KKP menyatakan iklan tersebut telah dihapus setelah tindakan pengawasan.
  • Kekurangan izin: Pengelola belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin usaha wisata bahari yang diperlukan.
  • Penegasan status kepemilikan: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang, Rahmat Zultika, menegaskan bahwa pulau di Indonesia tetap milik negara. Hanya hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat diberikan, bukan jual‑beli kepemilikan mutlak.
  • Langkah selanjutnya: KKP mengarahkan pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis PKKPRL serta izin usaha wisata bahari.

Pengelolaan Pulau Umang memang telah beroperasi sebagai destinasi wisata sejak 2004, lengkap dengan resort, beach club, dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, tanpa dokumen PKKPRL, aktivitas wisata tersebut dianggap melanggar regulasi ruang laut. Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah “harga mati” bagi semua pelaku usaha di sektor kelautan.

Penyegelan Pulau Umang bukan kasus tunggal. Pada 10 April 2026, KKP juga menutup operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan vila dan cottage yang dibangun di atas perairan tanpa izin serta melibatkan pihak asing secara ilegal. Penegakan ini mencerminkan kebijakan KKP yang semakin tegas dalam melindungi wilayah perairan Indonesia dari praktik komersialisasi yang merugikan kepentingan publik.

Adanya iklan penjualan Pulau Umang menimbulkan kebingungan di kalangan publik. Banyak yang mengira pulau dapat diperdagangkan seperti properti biasa. Penjelasan resmi Rahmat Zultika menegaskan bahwa pernyataan “jual‑beli pulau” sebenarnya merujuk pada pengalihan hak pengelolaan, bukan kepemilikan tanah secara absolut. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara atas wilayah laut dan pulau‑pulau kecilnya.

Dengan tindakan penyegelan ini, KKP berharap dapat menegakkan aturan yang ada, mencegah praktek ilegal, dan memastikan bahwa pengelolaan pulau‑pulau kecil tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Menurut Pung Nugroho, langkah ini juga menjadi contoh bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi.

Ke depan, KKP berjanji akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap semua kegiatan di wilayah perairan Indonesia. “Jangan semena‑mena, ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan laut dengan bijak supaya anak cucu kita masih bisa menikmati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *