Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler β 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Selasa (5/5/2026) mengumumkan bahwa akuntan publik Danang Surono telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran izin praktik. Sanksi tersebut berlaku sejak 2 April 2026 dan terkait dengan kegagalan audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa akuntan publik bersangkutan belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pentingnya kepatuhan standar audit untuk melindungi kepentingan publik. “Kegagalan penerapan standar audit yang lengkap menimbulkan risiko signifikan bagi investor dan pemangku kepentingan,” ujarnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa OJK akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait dalam penanganan kasus DSI. Ia menyoroti upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kasus ini semakin kompleks setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total aset PT Dana Syariah Indonesia senilai sekitar Rp300 miliar. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyitaan meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, piutang, serta uang tunai dan deposito. Berikut rincian aset yang berhasil diamankan:
- Kendaraan operasional milik PT DSI.
- Properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB) di Jakarta, Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.
- Piutang dalam bentuk 683 SHM/SHGB.
- Blokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar, serta 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
Penyidikan juga menyoroti modus penipuan yang melibatkan pencatutan borrower aktif untuk proyek fiktif. Korban dilaporkan dijanjikan imbal balik investasi sebesar 16β18 persen, namun tidak dapat menarik dana maupun memperoleh imbal hasil yang dijanjikan. Menurut data OJK, kerugian sementara yang dialami korban mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, dengan perpanjangan pendaftaran hingga 15 Mei 2026. Langkah ini bertujuan memberi ruang bagi korban untuk mengajukan klaim serta memperoleh perlindungan hukum.
Selain sanksi administratif terhadap akuntan publik, OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas perbankan. Upaya pemulihan aset diharapkan dapat mengurangi beban kerugian para investor yang telah terjebak dalam skema investasi palsu.
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan nasional karena melibatkan dana nasabah yang dipercayakan kepada lembaga keuangan syariah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal serta kepatuhan standar akuntansi dan audit di sektor keuangan nonβbank. Pengamat menilai bahwa OJK harus memperkuat mekanisme monitoring dan audit eksternal untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Secara keseluruhan, keputusan pembekuan izin Danang Surono mencerminkan komitmen OJK dalam menegakkan disiplin profesional akuntan publik. Sementara itu, proses penyitaan aset DSI dan upaya pemulihan dana korban masih berjalan, dengan harapan para korban dapat memperoleh sebagian kerugian mereka.
