BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Langkah Tegas dan Pengembalian

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi membuka suara terkait kasus dugaan penggelapan dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang menimpa Credit Union (CU) Paroki Katolik St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam konferensi pers daring, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen penuh bank untuk menyelesaikan pengembalian dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Munadi menjelaskan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. “Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami telah menyerahkan dana awal sebesar Rp7 miliar sebagai itikad baik dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan sisa dana dapat dikembalikan dalam waktu singkat,” ujar beliau. Ia menambahkan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman, karena transaksi yang dipertanyakan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank.

Baca juga:

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. “Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi, terutama yang menjanjikan bunga tinggi tidak wajar seperti 8% per tahun. Semua transaksi harus dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” kata Rian. Ia mengingatkan nasabah untuk selalu memeriksa keabsahan produk melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Menurut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Kepala Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, tersangka utama kasus ini adalah Andi Hakim Febriansyah (inisial AH), mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan bukti pemalsuan bilyet deposito, tanda tangan nasabah, serta transfer dana ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan milik tersangka. Kasus pertama kali dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direksi BNI untuk memberikan klarifikasi dan menuntut penyelesaian cepat. OJK mencatat bahwa hingga kini BNI telah mengembalikan Rp7 miliar kepada nasabah dan akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana secara adil dan transparan. OJK juga menekankan pentingnya investigasi internal BNI terkait kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kronologi kasus ini dapat diringkas sebagai berikut:

  1. 2019: Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8% per tahun kepada pengurus CU Paroki Aek Nabara.
  2. 2020‑2025: Dana nasabah disalurkan ke rekening pribadi tersangka, sementara bilyet palsu diserahkan kepada nasabah sebagai bukti investasi.
  3. 6 Februari 2026: CU Aek Nabara membutuhkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, memicu pemeriksaan lebih lanjut dan terungkapnya penyimpangan.
  4. Februari 2026: Audit internal BNI mendeteksi anomali, dilaporkan ke kepolisian.
  5. April 2026: BNI mengumumkan langkah-langkah pengembalian dana dan komitmen perlindungan nasabah.

Dalam rangka penyelesaian, BNI telah menyiapkan mekanisme perjanjian hukum yang melibatkan CU Paroki, OJK, dan aparat penegak hukum. Dana yang telah dikembalikan akan dipantau secara berkala, sementara sisa dana akan diselesaikan dalam minggu-minggu mendatang sesuai kesepakatan. BNI juga berjanji memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pelatihan bagi staf, serta memperluas program literasi keuangan untuk seluruh nasabah.

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk investasi dan menyoroti peran regulator serta institusi keuangan dalam melindungi konsumen. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik, memastikan keamanan dana nasabah, dan mencegah terulangnya modus operandi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *