Presiden Prabowo Setujui Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Independen untuk Reformasi Polri

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Mei 2026 | JAKARTA, 5 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian penting dari agenda reformasi kepolisian. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan penuh untuk menjadikan Kompolnas lembaga yang lebih kuat, independen, dan berwenang secara hukum.

Jimly menegaskan bahwa penguatan Kompolnas akan memberikan dasar hukum yang mengikat bagi setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan. “Keputusan Kompolnas nantinya harus dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan jajaran kepolisian,” ujar Jimly. Ia menambahkan bahwa keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex officio, melainkan akan terdiri dari sembilan orang yang dipilih secara independen dari berbagai unsur masyarakat, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar bidang terkait.

Baca juga:

Berbagai pejabat pemerintah lain juga menegaskan pentingnya langkah ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Kami sedang menyiapkan draf RUU Polri yang mencakup poin‑poin baru hasil kerja Kompolnas, termasuk mekanisme eksekusi keputusan yang mengikat,” jelas Yusril.

Mahfud MD, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menambahkan bahwa Kompolnas akan bertransformasi menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar‑benar independen, bukan sekadar juru bicara Polri. “Kompolnas tidak lagi menjadi jubir, melainkan institusi yang memiliki otoritas eksekutor pada level tertentu,” ujarnya. Mahfud juga menjelaskan susunan anggota yang diusulkan, yang mencakup kombinasi profesional hukum, akademisi, dan praktisi keamanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik semua usulan tersebut. “Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas demi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola internal,” kata Listyo. Ia menambahkan bahwa penempatan anggota Kompolnas di luar struktur Polri akan segera dibahas bersama Menteri Hukum untuk memastikan sinergi yang efektif.

Proses legislasi telah memasuki tahap penyiapan regulasi. Tim ahli di Kementerian Hukum sedang menyusun rancangan undang‑undang yang akan diajukan ke DPR dalam beberapa minggu mendatang. Jika disetujui, revisi tersebut akan menegaskan bahwa keputusan Kompolnas bersifat mengikat, serta mengatur mekanisme pengawasan eksternal yang lebih transparan.

Berikut adalah rangkuman poin utama yang diusulkan dalam reformasi Kompolnas:

  • Keanggotaan independen terdiri dari sembilan orang dengan latar belakang beragam.
  • Keputusan dan rekomendasi Kompolnas menjadi mengikat bagi Kapolri.
  • Pengaturan keanggotaan tidak lagi bersifat ex officio.
  • Revisi UU Polri mencakup mekanisme eksekusi dan sanksi atas pelanggaran rekomendasi.
  • Pembentukan instruksi presiden (Inpres) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi.

Para pengamat menilai bahwa langkah ini dapat memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian, meningkatkan kepercayaan publik, dan menurunkan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo, Kompolnas diharapkan menjadi pilar utama dalam rangkaian reformasi kepolisian yang akan berlangsung hingga 2029. Penguatan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur internal Polri, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *