Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Pernyataan jenaka Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, tentang kemungkinan penerapan pajak Selat Malaka pada sebuah simposium di ibu kota menimbulkan gelombang diplomatik di kawasan Asia Tenggara. Candaan yang membandingkan Selat Malaka dengan Selat Hormuz serta usulan pembagian tarif antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura langsung memicu reaksi keras dari tetangga sebelah barat, khususnya Malaysia.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa pengelolaan Selat Malaka bukan urusan satu atau dua negara saja. “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara – Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand – tidak dapat dilakukan secara sepihak,” ujar Hasan, mengutip pernyataan yang dilaporkan The Straits Times. Ia menambahkan bahwa usulan pajak Selat Malaka berpotensi menimbulkan ketegangan dan bahkan konflik baru di wilayah yang selama ini dijaga sebagai jalur bebas hambatan.
Pihak Singapura juga menyuarakan keprihatinan serupa. Pemerintah Singapura menekankan pentingnya kebebasan navigasi internasional sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam kerangka UNCLOS, selat yang menghubungkan perairan internasional wajib tetap terbuka bagi semua kapal, tanpa dikenakan biaya tambahan atau pembatasan yang tidak sah.
Di dalam negeri, DPR menanggapi usulan pajak Selat Malaka dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa wacana tersebut harus dikaji secara komprehensif, terutama dari perspektif hukum internasional. “Pasal 38 dan Pasal 44 UNCLOS menegaskan hak lintas transit dan melarang penundaan atau hambatan yang tidak beralasan,” katanya dalam rapat komisi pada hari Jumat, 23 April 2026. Hasanuddin menambahkan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang melibatkan jalur strategis harus mempertimbangkan dampak regional dan global.
Menlu Indonesia, Sugiono, memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap patuh pada hukum internasional dan tidak berencana menerapkan tarif di Selat Malaka. “Kami menghargai masukan dari rekan-rekan sekamar, namun kebijakan apapun akan melalui proses konsultasi multinasional,” ujar Sugiono.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa mencoba meredakan ketegangan dengan meluruskan pernyataannya. “Jika memang sederhana, mungkin bisa dipertimbangkan, namun realitasnya tidak semudah itu,” katanya sambil mengakui bahwa candaan tersebut memang terlalu cepat diangkat ke arena diplomatik.
Para pakar maritim menyoroti bahwa Selat Malaka adalah salah satu jalur perdagangan laut tersibuk di dunia, menghubungkan pasar energi Timur Tengah dengan konsumen di Asia dan Eropa. Setiap tahun, lebih dari 80.000 kapal melintasi selat tersebut, membawa minyak, gas, barang konsumen, dan bahan baku industri. Karena kepentingan ekonomi yang sangat tinggi, negara-negara pesisir selalu berupaya menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, baik melalui patroli gabungan maupun mekanisme koordinasi di tingkat ASEAN.
Berbagai mekanisme kerjasama regional, seperti Malacca Strait Patrol (MSP) yang melibatkan angkatan laut Malaysia, Indonesia, dan Singapura, telah terbukti efektif dalam menanggulangi ancaman perompakan dan kecelakaan laut. Namun, usulan pajak Selat Malaka menambah dimensi baru: apakah negara tepi berhak memungut biaya atas layanan navigasi atau sekadar mengelola keamanan?
Dalam konteks hukum internasional, UNCLOS 1982 menetapkan bahwa selat internasional harus tetap terbuka bagi semua kapal, kecuali dalam situasi khusus yang diatur oleh perjanjian internasional. Oleh karena itu, penerapan pajak tanpa persetujuan bersama berpotensi melanggar pasal-pasal tersebut, sekaligus menimbulkan risiko retaliasi ekonomi atau bahkan militer.
Berita ini menegaskan pentingnya dialog multilateral sebelum kebijakan apapun diambil. Pemerintah Indonesia diharapkan kembali mengadakan konsultasi dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand, serta melibatkan forum ASEAN untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Tanpa langkah tersebut, usulan pajak Selat Malaka dapat berujung pada ketegangan yang lebih luas, mengganggu stabilitas perdagangan laut, dan menodai reputasi kawasan sebagai jalur perdagangan bebas.
Kesimpulannya, respons tegas Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa kebijakan unilateral seperti pajak Selat Malaka tidak dapat diterima dalam kerangka hukum laut internasional. Dialog yang inklusif dan berbasis kesepakatan regional menjadi kunci untuk menjaga keamanan, kelancaran, dan kebebasan navigasi di salah satu jalur perdagangan paling vital di dunia.
