Surabaya Redefinisikan TPS: Dari Tempat Sampah Menjadi Pusat Ekonomi Informal

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Surabaya kini berada di persimpangan penting dalam pengelolaan sampahnya. Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dulunya hanya berfungsi sebagai ruang transit sampah mengalami transformasi menjadi arena aktivitas ekonomi informal. Perubahan ini dipicu oleh kebijakan terbaru Wali Kota Eri Cahyadi yang melarang gerobak sampah diparkir di dalam area TPS, serta dinamika pasar plastik yang mengubah nilai sampah menjadi komoditas bernilai tinggi.

Kebijakan pelarangan gerobak bertujuan mengembalikan fungsi teknis TPS. Dengan produksi sampah mencapai sekitar 1.600 ton per hari, setiap meter persegi TPS menjadi sangat krusial. Ketika gerobak menempati ruang yang seharusnya menjadi jalur masuk‑keluar, alur pengangkutan terganggu, tumpukan sampah meluber ke jalan, dan bau tak sedap mengganggu lingkungan sekitar. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah Surabaya menyiapkan serangkaian langkah pendukung, antara lain penetapan jadwal pembuangan sampah yang ketat untuk tiap RW, penertiban truk swasta yang sering membuang sampah sembarangan, pembatasan area parkir gerobak pada titik yang telah ditentukan, serta peningkatan kapasitas fasilitas pemilahan di luar TPS.

Baca juga:

Namun, tantangan tidak hanya bersifat teknis. Kenaikan harga plastik dalam beberapa bulan terakhir mengubah dinamika ekonomi di TPS. Botol PET, kemasan plastik, dan bahan sejenis kini memiliki nilai jual signifikan di pasar daur ulang. Kelompok pemulung, mayoritas berasal dari sektor informal, memanfaatkan TPS sebagai tempat mengumpulkan, memilah, dan menjual bahan‑bahan tersebut. Hal ini menciptakan paradoks: sampah yang seharusnya cepat dipindahkan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga. Proses pemilahan yang dulu bersifat singkat berubah menjadi aktivitas berkelanjutan di dalam TPS, menambah beban kebersihan dan mengurangi ruang yang tersedia untuk penampungan sementara.

Fenomena serupa telah terlihat di kota lain, seperti Denpasar, di mana TPS 3R Sesetan mengalami overload setelah larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Meskipun konteksnya berbeda, masalah struktural dalam pengelolaan sampah menjadi pola yang mengikat kota‑kota Indonesia. Di Surabaya, solusi jangka pendek mencakup penambahan mesin pemrosesan di TPST Tahura dan optimalisasi jaringan TPS yang ada. Pemerintah daerah juga berencana mengalokasikan dana untuk memperluas area parkir gerobak yang terpisah serta memperkuat program edukasi pemilahan sampah di tingkat RT/RW. Kesadaran warga dalam memilah sampah di sumber telah meningkat, dengan lebih dari 70 persen rumah tangga melaporkan praktik pemilahan.

Keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada koordinasi lintas dinas, terutama antara Dinas Lingkungan, Dinas Perhubungan, dan organisasi pemulung. Tanpa mekanisme insentif yang adil, risiko praktik ilegal seperti penimbunan sampah di area tidak resmi tetap tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Surabaya mengusulkan pembentukan forum multi‑pemangku kepentingan yang melibatkan perwakilan kelurahan, LSM lingkungan, asosiasi pemulung, dan perusahaan pengelola sampah swasta. Forum ini diharapkan menjadi wadah dialog untuk menyelaraskan kebutuhan teknis, kepentingan ekonomi informal, dan standar kebersihan publik.

Secara keseluruhan, transformasi TPS di Surabaya mencerminkan tantangan kota modern: menjaga kebersihan dan kelancaran logistik sambil mengakomodasi realitas ekonomi informal yang tak dapat diabaikan. Larangan parkir gerobak merupakan langkah awal yang penting, namun solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara regulasi yang tegas, inovasi teknologi pemrosesan sampah, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Hanya dengan pendekatan terintegrasi, Surabaya dapat memastikan TPS kembali berfungsi sebagai titik transit yang efisien sekaligus menjadi contoh kota yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi informal dengan standar kebersihan dan kesehatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *