Skandal Penggelapan Dana Gereja Katolik: Credit Union Paroki Santo Fransiskus Diserang Investasi Palsu

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Kasus penggelapan dana milik jemaat Paroki Katolik Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara kembali memicu sorotan publik setelah terungkap bahwa lembaga keuangan komunitas gereja, yang dikenal sebagai credit union, menjadi korban skema investasi palsu. Credit union tersebut dibentuk sebagai koperasi simpan pinjam milik gereja, dengan tujuan membantu anggota jemaat, mayoritas petani dan keluarga berpenghasilan kecil, mengelola tabungan serta memperoleh akses kredit yang terjangkau.

Pertengkarannya bermula pada tahun 2018 ketika Andi Hakim Febriansyah, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus credit union. Produk tersebut dijanjikan dapat memberikan bunga hingga delapan persen per tahun, jauh di atas standar bunga deposito BNI yang biasanya berkisar tiga hingga empat persen. Tanpa verifikasi resmi, para pengurus mempercayakan dana sekitar Rp 28 miliar yang terkumpul dari sekitar 1.900 anggota.

Baca juga:

Setelah dana disalurkan, muncul indikasi kuat bahwa produk tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem resmi BNI. Dokumen bilyet deposito yang diserahkan ternyata dipalsukan, dan aliran dana tidak dapat ditelusuri ke rekening bank resmi. Investigasi internal BNI yang dilakukan pada awal 2026 menemukan kejanggalan pada laporan keuangan credit union, mengidentifikasi bahwa sejumlah besar dana telah dialihkan ke rekening pribadi Andi Hakim dan perusahaan miliknya.

  • Jumlah dana yang hilang: kira-kira Rp 28 miliar.
  • Jumlah korban: sekitar 1.900 anggota credit union.
  • Periode penipuan: 2018‑2025, terungkap publik pada 2026.

Kasus ini menarik perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menuntut investigasi tuntas dan pengembalian dana secara penuh. Dalam pernyataannya pada 21 April 2026, Puan menekankan pentingnya perlindungan nasabah, terutama masyarakat kecil yang mengandalkan kepercayaan pada institusi keuangan negara. Ia menyoroti lemahnya sistem deteksi dini di BNI dan menuntut penguatan regulasi OJK serta penerapan teknologi suptech dan regtech untuk meminimalisir risiko serupa.

BNI menanggapi dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang. Ia mengonfirmasi bahwa Andi Hakim telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara dan bahwa bank akan mengembalikan dana secara bertahap sesuai kesepakatan hukum. BNI juga mengakui bahwa produk “Deposito Investment” tidak pernah menjadi bagian dari layanan resmi bank dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi yang menyimpang dari prosedur internal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rekomendasi agar BNI melakukan audit internal menyeluruh, memperkuat mekanisme kepatuhan, dan meningkatkan transparansi produk perbankan. Selain itu, OJK menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan bagi masyarakat, agar lebih kritis dalam menilai tawaran investasi yang tidak terverifikasi.

Berbagai langkah telah diambil untuk menanggulangi dampak kasus ini:

  1. Pembentukan tim khusus di BNI untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi kembali semua transaksi terkait credit union.
  2. Pengajuan gugatan hukum terhadap Andi Hakim dan pihak terkait, termasuk penyitaan aset yang diduga dipakai untuk menampung dana hasil penipuan.
  3. Pembentukan mekanisme whistleblowing internal di BNI untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
  4. Program edukasi keuangan bagi anggota credit union dan jemaat gereja, termasuk workshop tentang cara mengenali produk investasi yang sah.

Kasus ini menegaskan betapa pentingnya pengawasan internal yang kuat pada lembaga keuangan, terutama yang beroperasi dalam jaringan kepercayaan komunitas religius. Kredit union, yang pada dasarnya berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro, harus memiliki prosedur verifikasi yang ketat sebelum menyalurkan dana ke produk investasi eksternal. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan umat terhadap institusi keagamaan dan perbankan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, harapan utama korban adalah pemulihan total dana yang hilang serta penegakan hukum yang setimpal bagi pelaku. Pemerintah, regulator, dan institusi keuangan diharapkan mengambil pelajaran dari skandal ini untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan melindungi konsumen, khususnya masyarakat berpendapatan rendah yang sangat bergantung pada kredit union sebagai sumber keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *