Puluhan Spanduk Tolak Warung Mie Babi di Parangjoro, Sukoharjo: Warga dan Jemaah Masjid Bersatu Sampaikan Aspirasi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Di Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serangkaian spanduk penolakan berjejer menandai ketegangan antara warga setempat dengan pemilik warung mie babi yang baru beroperasi. Spanduk‑spanduk tersebut menuliskan pesan tegas, “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!,” dan dipasang secara kolektif pada sore hari sebelum maghrib, setelah salat asar. Penempatan spanduk melibatkan jemaah masjid se‑Desa Parangjoro, termasuk jamaah Masjid Jami Al‑Hidayah, Masjid Jami At‑Taqwa, dan Masjid Nur Huda.

Ketua RW 10, Bandowi, menjelaskan bahwa spanduk dipasang atas inisiatif masing‑masing kelompok jamaah masjid. Ia menegaskan bahwa pemasangan dilakukan secara rapi dan tidak menimbulkan gangguan, sekaligus menegaskan dukungan penuh warga yang menolak keberadaan warung non‑halal di dekat masjid pertama Desa Parangjoro, yang berjarak kurang lebih seratus meter dari lokasi usaha kuliner tersebut.

Baca juga:

Warung yang menjadi fokus protes, bernama “Mie dan Babi Tepi Sawah,” awalnya merupakan sebuah kolam pemancingan selama lima tahun. Pada 24 Maret lalu, kolam tersebut diubah menjadi warung yang menyajikan menu mie berisi daging babi. Perubahan ini memicu ketidakpuasan warga, mengingat mayoritas penduduk di RW 10 beragama Islam. Warga menyatakan rasa sakit hati karena makanan non‑halal diproduksi di lingkungan yang mereka anggap suci.

Sejumlah langkah telah diambil oleh masyarakat. Pada awal April, warga menggelar musyawarah internal, menyusun petisi penolakan, dan menyerahkannya kepada Pemkab Sukoharjo, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa. Petisi menuntut pencabutan izin usaha serta penggantian menu menjadi hidangan yang halal. Selain itu, warga mengajukan keinginan untuk diadakan forum mediasi antara pihak warung, pemerintah, dan masyarakat.

  • Cabut izin warung non‑halal.
  • Ganti usaha dengan usaha yang menyediakan makanan halal.
  • Adakan mediasi resmi antara semua pihak terkait.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, melalui Kepala Dinas Sumarno, mengonfirmasi bahwa warung telah mengantongi izin usaha yang mencantumkan status non‑halal. Ia menambahkan bahwa peraturan mengharuskan pelaku usaha menyebutkan keterangan non‑halal, namun keputusan akhir akan dibahas dalam musyawarah bersama masyarakat karena menyangkut kepentingan banyak pihak.

Selain spanduk yang dipasang oleh jemaah masjid, warga juga menambahkan spanduk‑spanduk mereka sendiri, sehingga total jumlah spanduk mencapai lebih dari dua puluh buah. Keberadaan spanduk ini menarik perhatian pengguna jalan, termasuk pengendara motor yang melintas, menandakan besarnya dukungan visual terhadap aspirasi warga.

Isu akses jalan juga sempat menjadi sorotan ketika tumpukan tanah muncul di dekat gang masuk ke warung. Bandowi menegaskan bahwa penimbunan tersebut merupakan program pengurukan jalan yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, bukan upaya menutup akses ke warung. Program tersebut sempat terhambat karena keterbatasan dana RT, namun akhirnya dilaksanakan setelah koordinasi dengan pihak terkait.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak hak berbisnis, melainkan hanya menolak penyediaan makanan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan mayoritas. “Kami senang ada usaha, yang kami inginkan hanya usaha yang halal. Jika pemerintah mengajak mediasi, kami siap duduk bersama dan menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar Bandowi.

Protes ini mencerminkan dinamika hubungan antara kebebasan berusaha dan sensitivitas keagamaan di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Penanganan yang inklusif dan dialog terbuka diharapkan dapat menemukan solusi yang menghormati hak semua pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di Parangjoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *