Arifah Fauzi Percepat Penahanan Tersangka dan Tutup Permanen Pesantren Ndolo Kusumo di Pati

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 04 Mei 2026 | Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak cepat kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, beliau melakukan kunjungan lapangan ke Pendopo Kabupaten Pati dan menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, perwakilan Kementerian Agama, aparat kepolisian, serta jajaran dinas terkait.

Dalam sambutannya, Arifah Fauzi menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempercepat proses penahanan tersangka. Ia mengutip Pasal 45 UU TPKS yang memberi wewenang penyidik melakukan penahanan segera demi mencegah intimidasi terhadap korban dan mengurangi risiko pelarian tersangka.

Baca juga:

Berikut langkah konkret yang diuraikan Menteri PPPA dalam rapat tersebut:

  • Penahanan tersangka dilakukan dalam waktu 24 jam setelah bukti kuat teridentifikasi.
  • Pendampingan psikologis, medis, dan hukum disediakan secara menyeluruh bagi korban dan keluarganya.
  • Koordinasi intensif dengan Polresta Pati, Kementerian Agama, dan Dinas Sosial untuk menjamin keamanan santri selama penyelidikan.
  • Penggunaan layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp 08111-129-129 untuk mempermudah pelaporan.

Selain langkah penegakan hukum, Arifah Fauzi menyoroti strategi preventif jangka panjang. Pemerintah pusat akan memperkuat program “Pesantren Ramah Anak” yang mencakup standar keamanan, pelatihan bagi guru, serta mekanisme pengawasan internal. Pada rapat itu, kementerian menyetujui rekomendasi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren secara permanen, termasuk penutupan semua jenjang pendidikan mulai dari RA hingga MA.

Keputusan pencabutan izin didasarkan evaluasi menyeluruh terhadap bukti dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pesantren. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi bahwa operasional pesantren telah dihentikan, penerimaan santri baru ditutup, dan santri kelas VI MI diberikan fasilitas ujian dengan pengawasan ketat. Siswa kelas I hingga V diberikan opsi belajar daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Para korban, sebagian besar di bawah umur, kini mendapat pendampingan psikologis oleh tim ahli serta layanan medis di rumah sakit daerah. Pemerintah daerah bekerja sama dengan beberapa yayasan sosial untuk menyalurkan bantuan kepada 48 santri yatim piatu yang terdampak. Bantuan tersebut meliputi paket kebutuhan dasar, beasiswa pendidikan, dan program rehabilitasi mental.

Untuk memastikan transparansi, Arifah Fauzi berjanji bahwa seluruh proses hukum akan dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi kementerian. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual melalui layanan SAPA atau media sosial resmi pemerintah, guna memperkuat jaringan pengawasan dan pencegahan.

Koordinasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan menjadi kunci utama dalam penanganan kasus ini. Dengan tindakan tegas, pemerintah berharap tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menanggulangi kasus serupa.

Kesimpulannya, percepatan penahanan tersangka, penutupan permanen pesantren, serta program preventif yang terintegrasi menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan menumbuhkan lingkungan belajar yang aman bagi generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *