Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Iming-iman Beasiswa Mesir, Lokasi Mengerikan, dan Proses Hukum Bareskrim

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik sejak awal 2026. Sejumlah santri laki-laki menuduh pendakwah yang dikenal dengan inisial SAM melakukan tindakan tak senonoh, memanfaatkan nama agama, dan menjanjikan beasiswa gratis ke Mesir sebagai umpan.

Menurut laporan yang dihimpun dari berbagai saksi, dugaan pelanggaran ini telah terjadi sejak tahun 2017. Korban pertama mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry mengajak mereka menonton video pornografi dengan dalih bahwa bahkan Imam Syafi’i sekalipun pernah menontonnya. Pernyataan ini kemudian dipermasalahkan oleh Ustaz Abi Makki yang menyebutkan bahwa pelaku menjustifikasi perilaku tersebut dengan mengutip tokoh agama secara keliru.

Baca juga:

Modus operandi yang dipaparkan meliputi:

  • Iming-iming beasiswa ke Mesir bagi santri yang bersedia menuruti ajakannya.
  • Penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi pelecehan, yang dikatakan oleh korban sebagai “lokasi paling mengerikan”.
  • Pemanfaatan posisi sebagai ustaz untuk menanamkan rasa takut dan kepatuhan pada korban.

Pada Maret 2026, laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum korban dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut menuntut agar Syekh Ahmad Al Misry diproses secara hukum dan dijadikan tersangka. Hingga kini, pelaku belum memberikan pernyataan resmi atau muncul di depan penyidik.

Ustaz Abi Makki, yang mewakili para korban, menjelaskan dalam sebuah jumpa pers pada 16 April 2026 di Cipete Utara, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak terbatas pada satu lokasi, melainkan berpindah-pindah mengikuti aktivitas korban, termasuk di dalam masjid. “Itu (lokasinya) bermacam‑macam. Yang paling mengerikan itu dilakukan di tempat ibadah,” ujarnya.

Selain Abi Makki, Oki Setiana Dewi juga menjadi saksi kunci. Ia melaporkan bahwa salah satu korban diwawancarai di Mesir, kemudian informasinya diteruskan ke jaringan pendakwah di Indonesia. Upaya kolaboratif tersebut membantu mengungkap jaringan modus yang lebih luas.

Kasus ini bukan pertama kalinya Syekh Ahmad Al Misry terdengar dalam isu serupa. Pada tahun 2021, sejumlah santri mengangkat suara mereka, namun penyelesaian internal membuat publikasi kasus tersebut mereda. Pada 2025, korban baru muncul kembali, menegaskan bahwa pelanggaran terus berlanjut meski pernah ada permintaan maaf dari pelaku.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang dirangkum dari laporan media:

  1. 2017 – Dugaan pertama kali terjadi, korban belum melaporkan secara resmi.
  2. 2021 – Beberapa santri mengungkapkan pengalaman mereka, penyelesaian internal dilakukan.
  3. 2025 – Laporan resmi ke Bareskrim Polri diajukan kembali, dengan detail modus iming‑iming beasiswa ke Mesir.
  4. Maret 2026 – Kasus kembali viral setelah identitas SAM dihubungkan dengan Syekh Ahmad Al Misry.
  5. 16 April 2026 – Jumpa pers dengan Ustaz Abi Makki menguatkan tuduhan dan menambah detail lokasi.

Hingga saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum mengumumkan penetapan status tersangka, sementara para korban menanti keadilan. Beberapa organisasi keagamaan mengimbau agar kasus ini ditangani secara transparan, mengingat dampak sosial dan psikologis yang signifikan bagi para santri.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang batasan otoritas keagamaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlunya mekanisme pelaporan yang lebih mudah bagi korban. Jika terbukti bersalah, Syekh Ahmad Al Misry dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang‑Undang tentang Penganiayaan Seksual dan Penyalahgunaan Wewenang.

Secara keseluruhan, peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan internal dalam lembaga keagamaan dan perlunya dukungan hukum yang kuat bagi korban. Masyarakat berharap proses hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini, memberikan efek jera, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *