Pengamat Otomotif Desak Penyeragaman Insentif Pajak EV di Seluruh Daerah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Menjelang akhir tahun fiskal, pemerintah pusat bersama kementerian terkait kembali meninjau kebijakan insentif pajak kendaraan listrik (EV). Pengamat otomotif terkemuka dan wakil menteri perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa tanpa penyeragaman insentif pajak EV di tiap daerah, upaya percepatan adopsi kendaraan listrik dapat terhambat.

Perubahan regulasi melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 menghilangkan pengecualian penuh bagi mobil listrik pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Meskipun demikian, pasal 19 tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak. Akibatnya, besaran insentif pajak EV kini bersifat desentralisasi, menyebabkan variasi signifikan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Baca juga:

Pengamat otomotif yang tidak disebutkan namanya dalam beberapa laporan media menilai kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi produsen dan konsumen. “Jika satu daerah memberikan pembebasan penuh sementara daerah lain menetapkan tarif penuh, produsen akan cenderung memusatkan produksi di wilayah yang lebih menguntungkan, mengakibatkan ketidakseimbangan pasar,” ujarnya. Hal ini berpotensi menurunkan volume penjualan EV secara nasional dan menghambat target dekarbonisasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Wamenperin Faisol Riza menyampaikan bahwa pemerintah masih “sangat membutuhkan insentif” namun harus mempertimbangkan kondisi fiskal. Dalam sambutan pada peluncuran Wuling Eksion, ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan arahan Presiden untuk percepatan transformasi energi. “Kita masih sangat membutuhkan insentif, tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” kata Faisol.

  • Keuntungan penyeragaman: memudahkan produsen dalam perencanaan investasi.
  • Keuntungan bagi konsumen: kepastian biaya kepemilikan kendaraan listrik.
  • Manfaat bagi pemerintah: pendapatan pajak yang lebih terprediksi.

Gaikindo, asosiasi produsen otomotif Indonesia, juga mengeluarkan pernyataan yang menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan pajak. Menurut mereka, bila mobil listrik dikenakan pajak yang sama dengan kendaraan bermesin bensin tanpa ada mekanisme kompensasi, hal tersebut dapat merusak daya saing industri otomotif nasional. Oleh karena itu, Gaikindo meminta pemerintah pusat menetapkan standar minimum insentif pajak EV yang wajib dipatuhi oleh semua pemerintah daerah.

Kementerian Perindustrian menambahkan bahwa penyeragaman tidak berarti menghilangkan fleksibilitas daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi lokal. Sebaliknya, standar minimal akan menjadi acuan, sementara daerah dapat menambah insentif di atasnya bila memungkinkan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan dorongan terhadap adopsi kendaraan listrik.

Kesimpulannya, para pemangku kepentingan sepakat bahwa penyeragaman insentif pajak EV menjadi langkah strategis untuk menstabilkan pasar, menarik investasi, dan mempercepat transisi energi bersih. Dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen, dan asosiasi industri dipandang sebagai kunci untuk merumuskan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan mobil listrik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *