Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Jumat, 17 April 2026, dunia maya kembali dipenuhi oleh sorotan tajam ketika Millen Cyrus, keponakan penyanyi Ashanty, membagikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang ditampilkan dengan riasan wajah menyerupai penampilan wanita. Unggahan tersebut disertai dengan caption singkat “legal” yang langsung menimbulkan spekulasi luas mengenai status resmi identitas gender sang selebriti.
Foto KTP yang muncul memperlihatkan tampilan dokumen resmi dengan nama Millen tertera, namun kolom jenis kelamin tidak dapat terlihat secara jelas. Meski demikian, penggunaan riasan penuh dan pose yang menyerupai penampilan perempuan memberi kesan bahwa Millen telah melakukan perubahan gender secara administratif. Hal ini memicu perbincangan hangat di media sosial, di mana netizen berdebat mengenai keaslian dokumen tersebut serta implikasi hukum yang menyertainya.
Berbagai komentar muncul, mulai dari dugaan manipulasi digital hingga pertanyaan serius tentang prosedur perubahan gender di Indonesia. Sebagian pengguna menilai foto tersebut sebagai hasil rekayasa, mengingat proses resmi mengubah data gender pada KTP memerlukan persetujuan pengadilan dan dokumen medis yang lengkap. Di sisi lain, sejumlah warganet mengekspresikan keberatan sosial, menuntut larangan bagi Millen untuk mengakses fasilitas publik yang dianggap khusus perempuan.
- “Mas, tolong jangan masuk toilet wanita dan jangan pakai mukena saat salat.”
- “Jangan kenakan hijab atau niqab di ruang ibadah umum.”
- “Tidak boleh berada di saf perempuan saat umrah atau haji.”
Reaksi keras tersebut mencerminkan ketegangan yang masih menggelayuti perdebatan identitas gender di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat konservatif. Larangan‑larangan yang disuarakan menyoroti kesulitan yang dihadapi transgender dalam menyeimbangkan hak pribadi dengan norma sosial yang masih kuat.
Millen Cyrus sendiri telah membuka diri tentang identitas transgendernya sejak tahun 2019, ketika ia secara terbuka mengungkapkan perjalanan transformasinya dalam sebuah wawancara. Sejak itu, ia rutin membagikan proses medis, seperti terapi hormon dan operasi, serta tantangan emosional yang dihadapi dalam upaya memperoleh pengakuan penuh sebagai perempuan.
Namun, secara administratif, perubahan gender pada KTP di Indonesia tidak otomatis. Prosesnya melibatkan keputusan pengadilan, persetujuan dokter, serta pembaruan dokumen kependudukan di kantor catatan sipil. Hingga kini, tidak ada bukti resmi yang mengonfirmasi bahwa Millen telah menyelesaikan seluruh prosedur tersebut. Pada tahun 2020, ia terjerat kasus hukum yang menyebutkan bahwa data gender pada KTP masih tercatat sebagai laki‑laki, tanpa ada perubahan administratif yang tercatat.
Ketidaksesuaian antara identitas sosial dan data resmi menimbulkan dilema hukum. Sementara Millen mengklaim tidak memiliki rencana mengubah data gender secara resmi, unggahan terbaru menimbulkan pertanyaan apakah ia berusaha menguji batasan birokrasi atau sekadar menyampaikan pesan pribadi melalui media sosial. Pihak berwenang belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan perubahan data pada KTP yang dipublikasikan.
Isu ini juga menimbulkan dialog lebih luas tentang kebijakan inklusi gender di Indonesia. Para aktivis hak LGBTQ+ menilai kasus Millen sebagai peluang untuk menyoroti perlunya prosedur yang lebih transparan dan manusiawi, sementara kelompok konservatif menekankan pentingnya menjaga norma tradisional dalam penggunaan fasilitas umum.
Secara keseluruhan, viralnya foto KTP Millen Cyrus mengungkapkan ketegangan antara identitas pribadi, regulasi negara, dan ekspektasi sosial. Meskipun belum ada keputusan resmi, perdebatan publik ini mempertegas kebutuhan akan dialog terbuka mengenai hak transgender serta bagaimana masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
