Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Semarang, 8 April 2026 – Kasus dugaan perekaman seorang anggota Polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Jateng mengumumkan bahwa pelaku, Briptu BTS, tetap menjalankan tugasnya namun berada dalam pemantauan ketat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Insiden pertama kali terungkap pada September 2025 ketika Brigadir SP melaporkan tindakan Briptu BTS kepada Unit Provos SPN. Menurut laporan tersebut, Briptu BTS secara diam-diam merekam atau memvideokan korban saat berada di kamar mandi asrama, yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran etika dan kesusilaan. Unit Provos melakukan klarifikasi awal, kemudian menyerahkan kasus kepada Propam pada Oktober 2025 untuk penyelidikan lanjutan.
Kombes Pol Artando, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. “Masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam,” ujar Artando kepada media pada Rabu (8/4). Ia menambahkan bahwa proses penyidikan meliputi pemeriksaan kode etik, dengan kemungkinan sanksi mulai dari penundaan pangkat, demosi, penundaan pendidikan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tergantung pada beratnya pelanggaran.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan motif di balik tindakan Briptu BTS. “Motifnya dapat diungkap saat pemeriksaan sidang kode etik,” kata Artando, menambahkan bahwa sidang etik masih dalam tahap pemberkasan dan akan dilaksanakan secepatnya.
Sejumlah media sosial menyebarkan klaim bahwa Briptu BTS telah dibebaskan dari sanksi kode etik. Pihak Polda menolak spekulasi tersebut dan menegaskan bahwa semua laporan, baik dari masyarakat maupun internal, diproses secara profesional dan objektif. “Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Artando.
Berita ini juga mengungkap bahwa sejauh ini baru ada satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Artando belum dapat memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Berikut rangkaian tahapan penanganan kasus yang telah dijalankan:
- September 2025: Laporan internal oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN.
- Oktober 2025: Penyerahan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
- April 2026: Polda Jateng mengonfirmasi bahwa Briptu BTS masih bertugas namun dalam pemantauan Propam.
- Proses sidang kode etik masih dalam tahap pemberkasan, dengan keputusan sanksi belum diumumkan.
Propam Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa barang bukti telah diamankan, meskipun rincian barang bukti belum dipublikasikan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota.
Pengamat keamanan menilai bahwa penanganan transparan dan prosedural seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Mereka menekankan bahwa setiap pelanggaran etika harus diusut secara menyeluruh, mengingat posisi polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses penyidikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga melibatkan mekanisme perlindungan bagi korban. Mereka meminta agar korban mendapatkan dukungan psikologis dan jaminan tidak akan mengalami tekanan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menambah daftar insiden internal yang menantang citra Polri dalam beberapa tahun terakhir. Dengan semakin aktifnya masyarakat dalam mengawasi perilaku aparat, Polda Jateng berkomitmen untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa proses hukum internal berjalan adil dan tanpa intervensi.
Jika terbukti bersalah, Briptu BTS dapat dikenakan sanksi mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan akhir akan diumumkan setelah sidang kode etik selesai.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi, sehingga perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media dan publik.
