Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Depok, 7 April 2026 – Raja dangdut Indonesia, Rhoda Irama, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan tajam royalti musik nasional. Menurut pernyataan yang disampaikan dalam acara halal bi halal di Studio Soneta, Depok, total royalti yang biasanya mencapai sekitar Rp1,5 miliar per periode kini hanya menyentuh Rp25 juta. Angka yang hampir 98 persen lebih rendah tersebut memicu kebingungan mengenai cara pembagian kepada sekitar 300 anggota asosiasi musik yang bergantung pada pendapatan ini.
Rhoma Irama, sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI), menegaskan bahwa angka Rp1,5 miliar bukanlah hak pribadi baginya, melainkan hak cipta para pencipta lagu. “Itu bukan uang saya, itu hak para pencipta. Sekarang hanya Rp25 juta, dibaginya gimana coba?” ujar Rhoma dengan nada cemas. Ia menambahkan bahwa penurunan ini berdampak langsung pada keseharian musisi, terutama menjelang momen Lebaran ketika kebutuhan akan dana tambahan meningkat signifikan.
Masalah distribusi royalti tidak hanya menjadi keluhan Rhoma. Ketua ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), Ikke Nurjanah, juga mengungkapkan keterkejutan serupa. Dalam konferensi pers di Soneta Record, Depok, Ikke menyebutkan bahwa ARDI menerima Rp25 juta dari total Rp6 miliar yang dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Angka ini sangat mengejutkan karena tahun lalu kami menerima sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya. Ia menilai proses perhitungan tidak melibatkan anggota ARDI, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas LMKN.
Ketegangan semakin memuncak ketika Rhoma Irama menyoroti kebijakan LMKN yang dinilai tidak konsisten selama masa transisi undang‑undang hak cipta baru. Ia menekankan bahwa LMKN seharusnya tetap mengacu pada Pasal 28 Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sampai regulasi baru sepenuhnya diimplementasikan. “Ketidakjelasan acuan hukum dalam masa transisi ini menimbulkan kekacauan dalam penarikan dan distribusi royalti,” tegasnya. Kritik serupa juga diutarakan oleh perwakilan organisasi lain seperti RAI, WAMI, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan TRI yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang, perhitungan pembagian Rp25 juta menjadi sangat kompleks. Jika dibagi rata, masing‑masing musisi akan menerima kurang dari seratus ribu rupiah, angka yang jelas tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari‑hari. “Bayangkan 300 orang harus dibagi, hasilnya sangat menyedihkan, terutama saat Lebaran,” kata Rhoma, menambahkan bahwa banyak musisi harus menyiapkan dana untuk mudik dan belanja kebutuhan keluarga.
Sebagai respons awal, Rhoma Irama menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp100 juta kepada anggota PAMMI yang terdampak. “Ini bentuk empati saya sebagai ketua umum, saya ikut prihatin,” ujarnya. Bantuan ini diharapkan dapat meredakan tekanan finansial sementara menunggu solusi jangka panjang dari LMKN.
Para ahli industri musik menilai bahwa penurunan drastis royalti tidak semata‑mata disebabkan oleh faktor internal LMKN, melainkan juga dipengaruhi oleh perubahan perilaku konsumen yang kini lebih banyak mengakses musik lewat platform streaming dengan tarif royalty yang lebih rendah. Namun, mereka sepakat bahwa regulasi yang belum jelas dan proses distribusi yang tidak transparan memperparah situasi.
LMKN sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penurunan tersebut. Namun, dalam beberapa pertemuan internal, pihak manajemen menyatakan bahwa penyesuaian tarif royalty sedang diuji coba untuk menyesuaikan dengan standar internasional serta mematuhi undang‑undang hak cipta yang baru.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keberlanjutan industri musik tradisional di Indonesia, khususnya genre dangdut yang sangat bergantung pada pendapatan royalti. Para musisi menuntut transparansi lebih besar, keterlibatan dalam proses perhitungan, serta kebijakan yang melindungi hak pencipta dan penerima royalti selama masa transisi regulasi.
Ke depan, diharapkan LMKN dapat menyusun mekanisme distribusi yang lebih adil, melibatkan perwakilan musisi dalam proses audit, serta memberikan laporan keuangan yang dapat diakses publik. Tanpa langkah konkret, ketidakpuasan di kalangan seniman dapat bereskalasi, mengancam stabilitas ekonomi industri musik nasional.
Dengan tekanan yang semakin kuat, para pemangku kepentingan diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menyeimbangkan kepentingan pencipta, penerbit, dan lembaga pengelola hak cipta, demi menjaga kelangsungan kreativitas dan kesejahteraan para musisi Indonesia.
