Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 April 2026 | Polisi Siber bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap jaringan penjualan kosmetik ilegal yang merajalela di beberapa platform e‑commerce populer. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperkirakan omzet penjualan produk tersebut mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan, melibatkan ratusan penjual dan ribuan konsumen di seluruh Indonesia.
Produk kosmetik yang dipasarkan secara daring ini tidak memiliki izin edar resmi, tidak terdaftar di basis data BPOM, dan sebagian besar mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, serta steroid tanpa resep. Meskipun demikian, karena harga yang kompetitif dan promosi agresif lewat media sosial, produk-produk tersebut berhasil menarik minat konsumen, terutama kalangan muda yang mengutamakan penampilan namun kurang menyadari risiko kesehatan.
Investigasi dimulai pada awal Januari 2024 setelah sejumlah keluhan konsumen dilaporkan melalui layanan pengaduan konsumen online. Keluhan utama mencakup iritasi kulit, ruam, bahkan kasus kerusakan kulit permanen pada beberapa pengguna. Tim penyidik kemudian menelusuri jejak digital penjual, mengidentifikasi lebih dari 150 akun yang secara aktif menawarkan produk kecantikan dengan klaim “anti‑aging”, “memutihkan kulit”, dan “menyembuhkan jerawat” tanpa bukti ilmiah.
Berikut adalah rangkuman temuan utama hasil penyelidikan:
- Omzet total penjualan kosmetik ilegal diperkirakan Rp 60 juta per bulan, dengan rata‑rata harga per unit antara Rp 30.000 hingga Rp 150.000.
- Lebih dari 70 % produk tidak memiliki label lengkap, termasuk informasi bahan aktif, tanggal kedaluwarsa, dan nomor registrasi BPOM.
- Beberapa produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri (hingga 0,2 %) yang dapat menyebabkan kerusakan saraf dan ginjal.
- Penjual menggunakan taktik pemasaran berbasis testimoni palsu dan foto before‑after yang dipalsukan untuk meningkatkan kepercayaan pembeli.
BPOM menegaskan bahwa penjualan produk tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, regulator telah mengirimkan surat peringatan kepada platform marketplace yang bersangkutan, meminta mereka untuk segera menghapus listing produk ilegal serta meningkatkan mekanisme verifikasi penjual.
Selain tindakan administratif, pihak kepolisian juga telah melakukan razia fisik terhadap beberapa gudang penyimpanan produk yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Sejumlah barang confiscated kini sedang diuji laboratorium untuk memastikan tingkat kontaminasi bahan berbahaya. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar dalam proses penuntutan hukum terhadap pelaku.
Para ahli dermatologi mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping jangka panjang, termasuk gangguan hormon, alergi kronis, hingga risiko kanker kulit. Dr. Siti Nurhayati, Sp.KK dari RSUP Dr. Sardjito, menekankan pentingnya edukasi konsumen agar lebih kritis dalam memilih produk kecantikan, khususnya yang dibeli secara online.
Di sisi lain, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM pada kemasan produk, serta memastikan penjual memiliki reputasi yang dapat diverifikasi. Jika menemukan produk yang dicurigai, sebaiknya segera melaporkan ke layanan pengaduan konsumen atau langsung ke BPOM melalui aplikasi “SIPNAP”.
Kasus ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap ekosistem e‑commerce, termasuk kewajiban verifikasi identitas penjual dan audit rutin atas produk yang diperdagangkan. Pemerintah telah mengumumkan rencana pembentukan satuan kerja khusus yang akan berkolaborasi dengan platform digital untuk memantau dan menindak produk berbahaya secara proaktif.
Secara keseluruhan, penemuan jaringan penjualan kosmetik ilegal ini menggambarkan tantangan besar dalam melindungi konsumen di era digital. Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta kerja sama erat antara regulator dan pelaku platform daring diharapkan dapat menurunkan angka penjualan produk berbahaya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk kosmetik yang aman dan terdaftar.
