Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pengusaha tambang yang terus beroperasi meski izin usahanya telah dicabut. Dalam sambutan resmi pada acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2026, Prabowo menuduh sejumlah pengusaha berstatus “dablek” – istilah yang digunakannya untuk menyebut pelanggar hukum yang menganggap enteng peraturan negara.
Prabowo menyampaikan bahwa ada kasus konkret seorang pengusaha tambang yang izin operasinya dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia namun tetap melanjutkan kegiatan penambangan selama delapan tahun. “Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah RI, delapan tahun si pengusaha itu dablek terus ia laksanakan tambang tanpa izin. Ia menertawakan Republik Indonesia, ia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan,” tegasnya. Pernyataan itu mencerminkan kemarahan Presiden terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai nasionalisme.
Presiden menginstruksikan secara tegas kepada Jaksa Agung, Burhanuddin, untuk tidak segan menuntut pengusaha yang menolak bekerja sama. “Jika tidak mau kerja sama, pidanakan! Kami tidak ragu-ragu dan tidak gentar,” ujar Prabowo. Perintah tersebut mencakup semua pengusaha yang beroperasi di luar kerangka peraturan, termasuk mereka yang terlibat dalam pencurian sumber daya alam, manipulasi izin, atau penyalahgunaan dana publik.
Selain menyoroti kasus individu, Prabowo menekankan pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam menghadapi intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum. “Jangan khawatir. Pengusaha itu akan menggunakan segala alat, bahkan uang curian mereka untuk membiayai gerakan‑gerakan yang mengancam kepentingan negara. Namun kami tidak gentar, rakyat bersama kami, dan kami yakin rakyat bangga dengan kalian,” kata Presiden, menambahkan semangat kebersamaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kejaksaan Agung, dalam laporan terbarunya, mengungkapkan bahwa selama satu setengah tahun terakhir lembaga tersebut berhasil mengamankan dana negara senilai Rp 31,3 triliun melalui penindakan administratif, penyitaan aset, dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi. Rincian terbaru menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga April 2026, Kejagung berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 11,42 triliun, yang meliputi:
- Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,96 triliun.
- Penerimaan setoran pajak sebesar Rp 967,77 miliar.
- Penerimaan dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar.
- Denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Data tersebut memperlihatkan efektivitas kebijakan penegakan hukum dalam mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang karena praktik korupsi dan pelanggaran lingkungan. Selain aspek keuangan, Kejaksaan Agung juga melaporkan pencapaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan hutan yang sebelumnya diambil alih oleh sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Total lahan yang berhasil dikembalikan mencakup 5,88 juta hektar dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan, dengan seluas 254.780,12 hektar diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk konservasi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya pengamanan keuangan negara tidak berakhir pada angka-angka tersebut. Ia menambah bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerangka hukum, memperluas kapasitas institusi penegak hukum, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah munculnya kembali kasus serupa. “Berapa puluh lagi kami akan membuktikan bahwa kami ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat. Kami tidak akan berhenti, kami tidak akan gentar. Kami maju terus membela bangsa dan negara,” pungkasnya.
Dengan perintah tegas ini, diharapkan para pengusaha yang selama ini mengabaikan regulasi akan merasakan konsekuensi hukum yang setimpal. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik tambang ilegal, korupsi, atau penyalahgunaan sumber daya alam merusak fondasi ekonomi dan moral bangsa. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, sehingga upaya penyelamatan keuangan negara dan perlindungan lingkungan dapat berjalan optimal.
