Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian historis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025. Hingga batas akhir 21 April 2026 pukul 24.00 WIB, total laporan yang masuk mencapai 11.579.824, menandai lonjakan pertama kali menembus angka 11,5 juta sejak implementasi sistem digital.
Mayoritas kontribusi berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang menyumbang 9.943.687 laporan. OP nonkaryawan mencatat 1.247.643 SPT, sementara badan usaha melaporkan 383.310 SPT dalam mata uang rupiah dan 281 SPT dalam dolar AS. Tambahan 4.866 SPT rupiah serta 34 SPT dolar AS datang dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| OP Karyawan | 9.943.687 |
| OP Nonkaryawan | 1.247.643 |
| Badan (Tahun Buku Jan‑Des) | 383.310 (rupiah) + 281 (USD) |
| Badan (Tahun Buku Berbeda) | 4.866 (rupiah) + 34 (USD) |
Pengumuman data tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Ia menekankan pentingnya penyelesaian pelaporan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif, sekaligus mengajak wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera memanfaatkan jalur digital.
Seiring dengan peningkatan jumlah laporan, DJP melaporkan pertumbuhan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, platform daring yang memudahkan registrasi, pengisian, dan pengiriman SPT. Hingga 21 April 2026, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, menandai peningkatan lebih dari lima juta pengguna sejak peluncuran awal tahun 2025.
Coretax tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi beban administratif pada kantor pajak. Platform ini terintegrasi dengan sistem M‑Pajak, memungkinkan wajib pajak melaporkan melalui perangkat seluler. Akses mobile menjadi salah satu pendorong utama peningkatan aktivasi akun, khususnya di kalangan wajib pajak muda dan pelaku usaha mikro.
Berbagai kebijakan pendukung turut memperkuat ekosistem pelaporan. TASPEN (Persero) baru-baru ini mengumumkan dukungan terhadap relaksasi pelaporan SPT 2025 melalui layanan TOOS (Tax Online Operational System), memberi kemudahan bagi pensiunan dalam mengakses data pajak. Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program edukasi pajak berbasis digital di sekolah menengah, menargetkan generasi Z agar lebih sadar akan kewajiban perpajakan sejak dini.
Para pakar ekonomi menilai pencapaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan. Dr. Budi Santoso, dosen Ekonomi Fiskal Universitas Indonesia, menyatakan, “Peningkatan laporan lewat Coretax menunjukkan adaptasi yang cepat dari wajib pajak terhadap teknologi, sekaligus menurunkan tingkat kepatuhan pasif yang selama ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak.”
Meski demikian, tantangan tetap ada. DJP memperkirakan masih terdapat ribuan wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax atau melaporkan SPT tepat waktu. Untuk mengatasi hal ini, otoritas pajak menyiapkan program insentif berupa potongan denda administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan lewat platform digital sebelum batas akhir.
Secara keseluruhan, pencapaian 11,58 juta laporan SPT Tahunan 2025 menegaskan momentum positif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Kombinasi kebijakan fiskal yang fleksibel, dukungan teknologi digital, dan edukasi publik diprediksi akan terus mendorong pertumbuhan basis pajak di tahun-tahun mendatang. Dengan semakin banyak wajib pajak yang mengadopsi Coretax, DJP berharap angka pelaporan dapat menembus rekor baru pada siklus berikutnya, sekaligus memperkuat penerimaan negara untuk mendanai program pembangunan nasional.
