Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Polri melalui Bareskrim kembali mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam Kasus Codeblu, seorang food vlogger yang dikenal dengan nama William Anderson. Pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026, menyoroti tuduhan pencemaran nama baik serta pemerasan yang diajukan oleh produsen kue ternama, Clairmont.
William Anderson, yang lebih familiar dengan sebutan Codeblu di dunia maya, mengelola sebuah kanal YouTube dengan jutaan penonton. Kanalnya kerap menampilkan ulasan kritis terhadap produk makanan, termasuk kue-kue premium. Pada awal tahun 2025, Codeblu sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah video review yang menilai produk Clairmont tidak layak konsumsi karena mengandung kue berjamur.
Pemeriksaan terbaru dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan merujuk pada laporan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Codeblu diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 serta Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.1 Tahun 2024. Dugaan pelanggaran mencakup penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi perusahaan serta upaya pemerasan melalui ancaman penurunan penjualan.
Pihak yang melaporkan, PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont, menyatakan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian tersebut diperkirakan berasal dari pembatalan pesanan massal, pengembalian kue yang sudah terjual, serta penurunan citra merek setelah video Codeblu menjadi viral. Susana, pemilik Clairmont, menegaskan bahwa perusahaan sempat menghubungi Codeblu untuk klarifikasi, namun vlogger tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf, namun tidak memenuhi syarat mediasi yang diajukan pihak perusahaan.
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan alasan pelaporan ulang ke Bareskrim. “Kami mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan tahun lalu karena pasal yang dipakai kurang tepat. Namun data otentik yang direkayasa dan dugaan pemerasan tetap menjadi fokus utama,” ujarnya pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa laporan baru berisi bukti tambahan yang memperkuat dugaan pemerasan.
- 12 Maret 2025: Codeblu diperiksa pertama kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan.
- 2 Februari 2026: Laporan resmi diajukan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- 21 April 2026: Bareskrim mengkonfirmasi pemeriksaan lanjutan dan menahan kode etik terkait UU ITE.
Hingga kini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak CNN Indonesia dan media lainnya masih berupaya menghubungi vlogger tersebut untuk memperoleh klarifikasi. Sementara itu, proses hukum masih berjalan, dan Bareskrim menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan materiil selama pemeriksaan.
Dari sisi hukum, Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dapat membawa sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti menyebarkan konten yang merugikan pihak lain. Sedangkan Pasal 29 juncto Pasal 45B mengatur tentang pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa. Jika terbukti, Codeblu dapat menghadapi hukuman yang signifikan serta perintah penghentian semua aktivitas digital yang melanggar.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi dunia kuliner digital, tetapi juga bagi regulator yang tengah berupaya menegakkan etika publikasi online. Pengawasan terhadap konten review makanan diperkirakan akan semakin ketat, mengingat potensi kerugian finansial dan reputasi yang dapat timbul dari ulasan yang tidak berdasar.
Secara keseluruhan, perkembangan terbaru dalam Kasus Codeblu menunjukkan bahwa proses hukum masih jauh dari selesai. Pemeriksaan Bareskrim masih berlangsung, dan keputusan akhir akan bergantung pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
