Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon, Janji Banding PTUN Setelah Putusan Tolak Gugatan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas (KMSMI) pada Rabu (22 April 2026) mengumumkan akan mengajukan banding PTUN Fadli Zon setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan tentang dugaan pemerkosaan massal pada Kerusuhan Mei 1998. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, dan menegaskan tekad koalisi untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban.

Gugatan yang diajukan sebelumnya menargetkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena ia menyatakan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak didukung oleh data yang solid. Pernyataan tersebut dianggap menyalahi fakta sejarah dan merugikan reputasi korban. Penggugat, yang terdiri atas mantan jaksa agung, aktivis HAM, serta anggota koalisi sipil, menuntut agar pernyataan itu dipertimbangkan sebagai tindakan administratif negara yang dapat digugat di PTUN.

Baca juga:

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan pada Selasa (21 April 2026) bahwa gugatan tersebut tidak berwenang, dengan alasan bahwa pernyataan Fadli Zon tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Keputusan itu menuai kritik tajam dari para pengacara koalisi. Daniel Winarta, kuasa hukum publik LBH Jakarta, menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kegagalan institusi peradilan dalam memberikan keadilan kepada korban.

“Kami akan mengajukan banding PTUN Fadli Zon ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Winarta. Ia menambahkan bahwa dalam memori banding nanti koalisi akan menekankan bahwa pernyataan resmi yang disebarkan melalui siaran pers, akun media sosial, serta situs resmi Kementerian Kebudayaan merupakan tindakan faktual pemerintah yang berada dalam ranah hukum administrasi negara.

  • Objek sengketa: Siaran Pers Kemenbud No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tanggal 16 Mei 2025, dipublikasikan 16 Juni 2025.
  • Dasar hukum banding: Undang-Undang No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Bukti yang diajukan: 95 dokumen, 12 saksi, serta hasil investigasi TGPF, pernyataan Presiden B.J. Habibie, dan laporan Komnas HAM.

Koalisi menilai bahwa penolakan gugatan mengabaikan bukti-bukti penting yang telah dipresentasikan selama enam bulan persidangan. Virdinda Achmad, salah satu kuasa hukum, menyebut keputusan majelis hakim sebagai langkah mundur yang memperkuat impunitas serta menjauhkan korban dan keluarga korban dari keadilan.

Menurut pernyataan Koalisi, majelis hakim yang dipimpin oleh Hastin Kurnia Dewi, Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, dan Febrina Permadi menolak gugatan dengan alasan prosedural, tanpa menilai substansi. Hal ini dianggap mengabaikan temuan Komnas HAM yang mengkategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

Koalisi berencana menyampaikan memori banding yang menekankan bahwa pernyataan Fadli Zon, meski bersifat verbal, memiliki kekuatan administratif karena dikeluarkan dalam konteks resmi pemerintah. Mereka juga akan menyoroti bahwa penyebaran pernyataan tersebut melalui platform resmi menimbulkan dampak hukum yang dapat diuji di PTUN.

Jika banding berhasil, koalisi berharap putusan baru akan membuka ruang bagi korban untuk menuntut pertanggungjawaban dan mendapatkan pengakuan resmi atas penderitaan mereka selama Kerusuhan Mei 1998. Sebaliknya, penolakan banding dapat memperpanjang kebuntuan hukum dan menambah rasa frustrasi di kalangan korban serta organisasi hak asasi manusia.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas pemerintah. “Jika PTUN tidak dapat memutuskan sengketa administratif yang melibatkan pernyataan resmi pejabat, maka ruang hukum bagi warga untuk menantang kebijakan publik menjadi sangat sempit,” kata seorang profesor hukum tata negara.

Sejauh ini, koalisi telah mengumpulkan dukungan luas dari organisasi perempuan, LSM HAM, serta sejumlah tokoh publik. Mereka berharap tekanan sosial dan politik dapat memperkuat posisi mereka di pengadilan tingkat banding.

Banding PTUN Fadli Zon dijadwalkan akan diajukan dalam minggu-minggu mendatang, dengan harapan dapat mengubah arah proses peradilan dan memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak melulu menutup mata terhadap pelanggaran masa lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *