Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 Tahun 2026, Ini Tanggal dan Nominalnya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Mei 2026 | Pemerintah telah menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu. Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.

Baca juga:

Gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan, menjaga daya beli, dan mendukung ekonomi nasional. Besaran gaji ke-13 pensiunan sesuai pensiun pokok, PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan. Gaji ke-13 dipastikan akan mulai cair pada bulan Juni 2026 hingga Juli 2026.

Untuk nominal gaji ke-13, pemerintah menetapkan bahwa nilai lain pada transaksi-transaksi tersebut dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau harga pasar wajar setelah dikurangi komponen tertentu sesuai jenis transaksinya. Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan PP No. 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026 pasal 15 yang berbunyi: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”

Dalam hal ini, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan para pensiunan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *