Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Juni 2026 | RUU Polri yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 63 tahun. Usulan ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Kepolisian yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI.
Menurut draf RUU Polri, perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat diperpanjang masa pensiunnya hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Sementara itu, untuk pangkat Tamtama, Bintara, Kombes, hingga Jenderal bintang satu sampai tiga, batas usia pensiun dipatok rata di angka 60 tahun.
Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56-58 mengusulkan tamtama dan bintara pensiun lebih cepat, maksimal di usia 59 tahun. Khusus untuk jabatan Kapolri, pemerintah meminta batas ketat di usia 60 tahun dengan opsi perpanjangan mentok satu tahun saja.
Sementara itu, di luar dunia kepolisian, ada berita tentang Akhmad Munir, seorang wartawan yang berhasil meraih pangkat jenderal penuh alias empat bintang. Ia memulai karier sebagai pembantu koresponden dan berhasil menduduki posisi sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Dalam dunia sepak bola, Piala Dunia 2026 telah dimulai. Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Guillermo Ochoa bersiap mencetak rekor penampilan keenam mereka di ajang Piala Dunia.
Draf RUU Polri yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah masih belum rampung. Pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah terkait DIM RUU Polri belum dilakukan karena rapat Panja ditunda dan dijadwalkan ulang pekan depan.
Kesimpulan dari berita ini adalah bahwa RUU Polri yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 63 tahun. Sementara itu, di luar dunia kepolisian, ada berita tentang Akhmad Munir, seorang wartawan yang berhasil meraih pangkat jenderal penuh alias empat bintang, dan Piala Dunia 2026 yang telah dimulai.
