Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Sebuah insiden yang menggabungkan unsur kriminalitas dan kelalaian keselamatan anak menimbulkan kehebohan di jalan raya ibu kota. Seorang pria berusia sekitar 35 tahun ditangkap polisi setelah terdeteksi mencoba mengamukkan sebuah Honda Revo milik warga setempat. Dalam upaya melarikan diri, sang tersangka memanfaatkan anaknya yang berusia 4 tahun sebagai “tameng” dengan menempatkannya di posisi depan motor, sebuah taktik yang kemudian diidentifikasi sebagai bagian dari modus yang disebut “COD” (Criminal Operation Distraction).
Menurut keterangan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Polisi Andri Prasetyo, pelaku berusaha menekan gas secara mendadak sambil mengarahkan pandangan korban ke anaknya. Upaya tersebut bertujuan agar korban terkejut dan kehilangan konsentrasi, sehingga peluang pencurian meningkat. Namun, tindakan itu justru berbalik melukai dirinya sendiri ketika gas yang ditarik terlalu kuat membuat motor melaju tidak terkendali, mengakibatkan kecelakaan ringan yang melukai sang anak.
Ahli keselamatan berkendara, Agus Sani, Kepala Promosi Safety Riding di Wahana, menegaskan bahwa penggunaan anak sebagai penghalang atau “tameng” di depan motor merupakan pelanggaran prinsip ergonomi dan keamanan paling dasar. “Anak kecil yang ditempatkan di depan memiliki kecenderungan memutar gas secara tidak sengaja, terutama pada motor matik seperti Honda Revo,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Senin (13/4/2026). Sani menambahkan bahwa posisi ini mempersempit bidang pandang pengendara, mengurangi ruang gerak untuk mengontrol kemudi, serta meningkatkan risiko benturan keras jika terjadi pengereman mendadak.
Saksi mata, Budi Santoso, mengaku melihat pelaku berusaha menyalip sebuah mobil sedan sambil memegang erat setir dan menahan gas dengan satu tangan, sementara anaknya duduk di depan dengan helm yang belum terpasang dengan benar. “Saya sempat terkejut melihatnya, tapi ketika motor melaju tiba‑tiba, anak itu hampir terlempar keluar,” kata Budi. Penumpang lain di jalan tersebut melaporkan bahwa mereka sempat melihat pelaku menurunkan kecepatan secara drastis, lalu kembali menambah gas dengan cepat, sebuah pola yang menandakan usaha mengalihkan perhatian.
Polisi kini menilai tindakan pelaku tidak hanya melanggar Undang‑Undang Lalu Lintas, tetapi juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain dakwaan pencurian, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan pasal tentang Penganiayaan Anak dan Penggunaan Anak Sebagai Alat Kriminal. Penahanan sementara ditetapkan selama 30 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mengungkap tren modus operandi yang semakin kreatif di kalangan pelaku kejahatan jalanan. Beberapa laporan sebelumnya mencatat penggunaan anak sebagai alat pengalihan, baik dengan menempatkan mereka di jok belakang atau dengan mengoperasikan motor secara berbahaya untuk memaksa korban menurunkan kecepatan. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan anak sebagai bagian dari strategi kejahatan, karena hal tersebut menambah beban hukum dan menempatkan nyawa anak dalam bahaya.
- Jangan menempatkan anak di posisi depan motor, terutama pada motor matik.
- Pastikan anak menggunakan helm standar dan terpasang dengan benar.
- Jika terpaksa menumpang, pilih posisi jok belakang dengan penopang kaki yang aman.
- Laporkan setiap tindakan mencurigakan yang melibatkan anak dalam situasi berkendara.
Dengan mengaitkan insiden ini pada peringatan keselamatan yang telah disampaikan oleh Agus Sani, otoritas berharap dapat menumbuhkan kesadaran publik bahwa keselamatan anak tidak boleh dijadikan alat dalam aksi kriminal. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan edukasi berkelanjutan mengenai bahaya penempatan anak di depan motor menjadi langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus Honda Revo ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan dapat melibatkan korban paling rentan, sekaligus menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta edukasi keselamatan yang menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, melaporkan tindakan yang mencurigakan, dan selalu menempatkan keselamatan anak di atas segala kepentingan lain.
