Khofifah Realisasi Tuntutan Buruh Jawa Timur: Trans Jatim Siap Layani Pasuruan Raya dan Kebijakan Pro‑Pekerja Lainnya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 03 Mei 2026 | Surabaya, 2 Mei 2026 – Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani serangkaian komitmen bersama serikat buruh provinsi. Kesepakatan tersebut mencakup percepatan legislasi ketenagakerjaan, revisi regulasi jaminan kesehatan, serta peluncuran koridor baru Trans Jatim yang akan menghubungkan kawasan industri Pasuruan dengan jaringan transportasi publik.

Khofifah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan mengirimkan usulan resmi kepada pemerintah pusat, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang masih tertunda setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. “Batas waktu dua tahun sudah hampir habis, kami minta percepatan agar hak-hak pekerja terlindungi secara legislatif,” ujarnya.

Baca juga:

Dalam ranah jaminan kesehatan, Gubernur berjanji akan menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengamandemen Perpres 82/2018. Usulannya menegaskan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan meskipun iuran tidak dibayarkan oleh perusahaan, dengan biaya yang nantinya ditagih negara kepada pemberi kerja.

Di bidang perpajakan, Khofifah menginstruksikan Dinas Keuangan Provinsi untuk mengajukan reformasi pajak perburuhan, termasuk peninjauan kembali tarif efektif rata‑rata (TER), pajak THR, JHT, serta pensiun. Salah satu poin utama adalah peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta per tahun.

Berbagai kebijakan daerah juga diungkapkan dalam rapat tersebut, antara lain:

  • Keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20% bagi anggota serikat buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya.
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk optimalisasi jaminan sosial serta sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar.
  • Program afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri bagi anak pekerja, dengan target peningkatan partisipasi dari 1,33% menjadi 5% pada tahun 2025.
  • Penguatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) khusus untuk buruh, melalui audiensi dengan Menteri Perumahan Maruarar Sirait.

Untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Khofifah membentuk Satgas Pencegahan PHK lintas OPD, selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas tersebut akan mengeluarkan surat edaran bagi Dinas Tenaga Kerja di 38 kabupaten/kota serta bagi perusahaan terkait pelaksanaan UMK/UMSK.

Langkah paling menonjol yang menarik perhatian publik adalah rencana pembukaan koridor Trans Jatim di Koridor 8, yang akan melayani rute antara perusahaan manufaktur di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) dengan jaringan angkutan kota setempat. Khofifah menegaskan, “Pembukaan koridor tidak bisa ‘bim salabim’. Kami koordinasikan titik pemberhentian, supir angkot, dan dukungan kepala daerah agar layanan berjalan lancar tahun depan.”

Selain itu, pemerintah provinsi berencana berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk menyesuaikan sistem OSS, sehingga perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) wajib memiliki kantor operasional di Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pengawasan dan kesejahteraan pekerja migran serta mengurangi praktik outsourcing yang tidak bertanggung jawab.

Seluruh rangkaian komitmen ini menggambarkan strategi holistik Khofifah dalam menanggapi aspirasi buruh Jawa Timur. Dari legislasi nasional hingga layanan transportasi lokal, langkah-langkah tersebut diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih adil, mengurangi beban biaya hidup, serta memperkuat daya saing ekonomi provinsi.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antar‑lembaga, partisipasi aktif serikat buruh, serta pengawasan masyarakat. Jika terwujud, Jawa Timur dapat menjadi model kebijakan pro‑pekerja di tingkat nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *