Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Juli 2026 | Kasus korupsi ekspor logam tanah jarang kembali mencuat ke permukaan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026.
Tiga tersangka tersebut adalah perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Gian Prabuharto. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari temuan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) yang dikemas dalam 15 kontainer di Batam. Belasan kontainer itu berhasil diamankan setelah TNI Angkatan Laut mencurigai muatan yang hendak dikirim ke luar negeri.
Dalam dokumen ekspor, PT PMM mencantumkan muatan tersebut sebagai ilmenit, yakni mineral ikutan hasil tambang timah. Namun, dokumen tersebut diduga telah direkayasa agar logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi.
Syarief menjelaskan bahwa tersangka Iwan Setiawan meminta tersangka Gian Prabuharto untuk memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Dengan demikian, dokumen ekspor dapat diterbitkan.
Kejagung juga menemukan bahwa ada dua pengiriman logam tanah jarang yang diduga sudah lolos diekspor ke luar negeri. Penyidik masih menelusuri negara tujuan ekspor tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka dan menyita sejumlah dokumen yang memperkuat adanya korupsi. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi ekspor logam tanah jarang ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dalam sektor pertambangan. Kejagung dan instansi lainnya harus terus bekerja sama untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
