Jusuf Kalla Laporkan Rismon, Tuduhan Dana Rp5 Miliar Jadi Badai Hukum Panjang

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, menegaskan langkah hukumnya setelah rasa kesabarannya habis menanggapi tuduhan bahwa ia membiayai Roy Suryo senilai lima miliar rupiah dalam polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Pada Rabu, 8 April 2026, JK melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT, menuduhnya melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan fitnah yang merusak reputasinya.

Kasus bermula ketika Rismon, seorang aktivis media sosial, mengunggah video yang menuduh JK menyumbang dana kepada Roy Suryo dan timnya untuk menyelidiki keabsahan ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut menyebut angka lima miliar rupiah, yang kemudian diikuti oleh spekulasi bahwa dana tersebut bersifat “haram”. Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, secara tegas menolak semua tuduhan itu. Mereka menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dari JK atau pihak lain, serta menyatakan kesiapan menjadi saksi bila diperlukan.

Baca juga:

JK menilai bantahan Rismon tidak menyentuh inti permasalahan. Menurutnya, menolak peran pelaku saja tidak cukup; isi tuduhan tentang pembayaran dana juga harus dibantah. “Jika tuduhan tidak benar, yang seharusnya dibantah adalah isi pernyataannya, termasuk klaim bahwa saya membayar miliaran rupiah,” ujar JK dalam pernyataannya di Bareskrim Polri. Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak logis karena selama lima tahun keduanya—JK dan Jokowi—bersama dalam pemerintahan, sehingga tidak mungkin JK mengeluarkan dana untuk menyelidiki rekan setimnya.

Proses hukum yang kini berjalan diperkirakan akan memakan waktu. Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap identitas pemilik akun YouTube @STUDIOMUSIKROCKCIAMIS serta akun Facebook 1922 Pusat Madiun, yang disebut sebagai sumber penyebaran video tersebut. Selain itu, pihak kepolisian akan menelusuri jejak digital, memverifikasi bukti transfer, serta mendengarkan keterangan saksi, termasuk Roy Suryo yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

  • Tanggal laporan: 8 April 2026
  • Nomor laporan: LP/B/135/IV/SPKT
  • Pihak yang dilaporkan: Rismon Sianipar, pemilik akun media sosial terkait
  • Tuduhan utama: Pencemaran nama baik dan fitnah mengenai dana Rp5 miliar
  • Respon Roy Suryo: Membantah keras, menolak segala bentuk dana, siap menjadi saksi

Di sisi lain, Rismon menolak tuduhan bahwa ia menuduh JK secara pribadi; ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). JK menepis hal itu, menyatakan tidak mengetahui penggunaan AI dalam pernyataan Rismon, namun menegaskan bahwa penolakan hanya pada pelaku tidak menyelesaikan persoalan substantif.

Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan dinamika politik pasca-pemilu, di mana isu-isu pribadi tokoh publik dijadikan bahan perdebatan publik. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan proses peradilan.

Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa JK akan menarik laporannya. Sebaliknya, ia menegaskan akan terus menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Sementara itu, tim hukum Roy Suryo siap memberikan keterangan lengkap jika diminta, dengan tujuan menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang melibatkan JK.

Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari Bareskrim Polri. Semua pihak yang terlibat tampak bersikap tegas, menandakan bahwa proses hukum yang panjang dan menantang masih akan berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *