Hamdani Syahputra Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Tidak Tahan Karena Kooperatif

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Mei 2026 | Hamdani Syahputra, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 April 2026 setelah proses penyidikan yang dimulai sejak akhir tahun 2025.

Kasus ini bermula ketika Erni Sitorus melaporkan Hamdani Syahputra ke kepolisian pada 14 Agustus 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Laporan resmi disampaikan melalui surat bernomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Baca juga:

Menurut pihak kepolisian, penyelidikan mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam komentar yang dibuat Hamdani di sebuah postingan Instagram akun hastaranesia.id. Dalam interaksinya, Hamdani hanya menanggapi komentar netizen dengan kata “amin” dan “soulmate” tanpa menyebut nama secara eksplisit. Ia mengaku tidak menyangka bahwa tanggapan singkat tersebut dapat menyinggung perasaan Erni yang merupakan istri, ibu, dan perempuan.

Polisi mengungkapkan bahwa delapan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Meskipun statusnya sudah menjadi tersangka, Hamdani tidak ditahan. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena Hamdani bersikap kooperatif dan tidak dianggap sebagai ancaman bagi proses hukum.

Berikut rangkaian kronologis singkat kasus ini:

  • 16 Agustus 2025: Hamdani pertama kali mengetahui adanya laporan terhadapnya.
  • 14 Agustus 2025: Erni Sitorus mengajukan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
  • 22 Desember 2025: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh Kasubdit Penmas Polda Sumut.
  • 30 April 2026: Hamdani Syahputra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 4 Mei 2026: Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan tidak ada penahanan karena kooperatif.

Dalam pernyataannya kepada media, Hamdani menegaskan bahwa ia siap dipanggil polisi dan menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa meski keduanya berada dalam satu fraksi politik Golkar, tidak ada komunikasi langsung mengenai masalah ini sebelum laporan diajukan, sehingga ia menilai reaksi Erni terlalu sensitif (baper).

Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menekankan bahwa langkah hukum diambil untuk melindungi harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai perempuan, istri, dan ibu. Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik di media sosial merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih menunggu notulen hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan dakwaan resmi.

Kasus ini menyoroti tantangan hukum yang dihadapi pejabat publik dalam era digital, terutama terkait penggunaan media sosial. Sementara itu, masyarakat Deli Serdang dan Sumatera Utara menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses peradilan yang akan menentukan nasib Hamdani Syahputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *