Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Agustus 2026 | Di dunia keuangan, dua berita utama baru saja muncul yang dapat mempengaruhi investor dan pelaku bisnis. Pertama, Fidelity mengajukan permohonan kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mengizinkan fitur staking di dalam ETF Ethereum spot miliknya. Jika disetujui, perubahan tersebut memungkinkan dana tersebut memperoleh imbalan staking dan membuka peluang agar hasil tersebut dapat diteruskan kepada investor.
Proposal staking ETF Ethereum Fidelity berfokus pada produk Fidelity Ethereum Fund (FETH) dan masih memerlukan persetujuan regulator. Permohonan tersebut diajukan melalui amendemen dokumen pendaftaran yang disampaikan ke SEC. Dalam dokumen itu, Fidelity menjelaskan rencananya untuk menambahkan aktivitas staking ke dalam struktur dana ETF Ethereum miliknya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa tarif imbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS) yang saat ini berlaku untuk Indonesia sebesar 10 persen. Budi menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS melalui mekanisme Section 301 terkait isu forced labor atau kerja paksa.
Sebelumnya, Indonesia sempat dikenakan tarif resiprokal sebesar 18 persen. Namun, setelah investigasi selesai dilakukan, hasilnya menetapkan tarif berbeda terhadap negara-negara yang menjadi obyek investigasi. Indonesia dapat tarif yang relatif ringan, yaitu 10 persen, karena sudah mempunyai ART (Aksi Rencana Tindakan) yang memadai.
Kedua berita ini dapat memiliki dampak signifikan pada investor dan pelaku bisnis. Bagi investor, kemungkinan adanya imbal hasil dari staking Ethereum dapat meningkatkan daya tarik investasi di aset kripto. Sementara itu, bagi pelaku bisnis, tarif imbal balik AS yang relatif ringan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke AS.
Oleh karena itu, penting bagi investor dan pelaku bisnis untuk memantau perkembangan berita ini dan menyesuaikan strategi investasi dan bisnis mereka sesuai dengan perubahan yang terjadi.
