Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 74 batang emas dan uang tunai dengan total nilai yang cukup besar. Febrie Adriansyah mengaku bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, adalah miliknya, namun ia menyangkal bahwa emas dan uang tersebut miliknya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Ia masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena status ASN seseorang baru dapat berubah setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan respons terkait pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang mengkritik pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung. KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa pelimpahan pengusutan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menekankan bahwa penyerahan kasus tersebut menjadi penting agar tidak terjadinya gesekan antar aparat penegak hukum.
Febrie Adriansyah juga merupakan ketua pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengumpulkan sejumlah pejabat pada Satgas PKH untuk memastikan optimalisasi kinerja satgas tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat berjalan optimal. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejagung. KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.
