Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo: Dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik hingga Pengaduan Etik di Dewas

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya sekaligus mengajukan pengaduan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas). Laporan tersebut mencakup dua pokok permasalahan utama: dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Budi Prasetyo dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Faizal menegaskan bahwa laporan ke polisi bukan langkah semata‑mata karena ketidaksenangan pribadi, melainkan upaya menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Dalam pernyataannya pada Kamis (16/4/2026), ia menolak asumsi bahwa narasi pribadi seorang jubir KPK dapat dijadikan standar kebenaran hukum. “Kita harus memisahkan antara pernyataan politik atau pribadi dengan fakta hukum yang sah,” kata Faizal.

Baca juga:

Berikut rangkaian peristiwa yang memicu pengaduan tersebut:

  • 16 April 2026 – Faizal mengeluarkan pernyataan resmi menolak tuduhan keterlibatan dalam skandal Bea dan Cukai, menegaskan hanya ada dua pertemuan pribadi dengan pejabat Bea Cukai, Rizal (RZ), pada 20 November 2025 dan 19 Desember 2025.
  • 15 April 2026 – Faizal menyerahkan surat pengaduan resmi ke Dewas KPK, menuduh Budi Prasetyo melanggar kode etik karena menyatakan bahwa Faizal telah menerima fasilitas dalam penyidikan.
  • 8 April 2026 – Budi Prasetyo mengeluarkan pernyataan publik yang menyiratkan bahwa Faizal terlibat dalam praktik suap importasi, yang kemudian ditafsirkan Faizal sebagai pencemaran nama baik.
  • 17 April 2026 – Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penerimaan laporan dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyatakan proses administrasi penyidikan (mindik) sedang dipersiapkan.

Pengaduan ke Dewas mengacu pada Pasal 37B Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan Dewas untuk menilai pelanggaran kode etik oleh pejabat KPK. Surat pengaduan yang diparaf petugas KPK menyebutkan permintaan resmi agar Dewas memanggil Budi Prasetyo untuk melakukan telaah etik.

Di sisi lain, laporan ke Polda Metro Jaya didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik (fitnah) yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Nomor registrasi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah membuka penyelidikan administratif, termasuk persiapan pengumpulan barang bukti dan pemanggilan saksi.

Kasus ini berhubungan erat dengan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di DJBC, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta beberapa eksekutif PT Blueray. Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, sementara berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Faizal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan bisnis atau politik dengan DJBC. “Kami hanyalah warga biasa yang secara kebetulan berinteraksi sosial dengan pejabat, dan tidak ada ikatan kepentingan dalam organisasi massa atau kemitraan bisnis,” ujar Faizal dalam wawancara singkat. Ia menambahkan bahwa hubungan pribadi tersebut tidak boleh dijadikan dasar tuduhan kriminal atau administratif.

Reaksi pihak KPK belum sepenuhnya terungkap. Namun, dalam pernyataan tertulis, Dewas KPK menyatakan akan meninjau materi pengaduan secara independen, sementara Budi Prasetyo belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Pengaduan ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang mekanisme akuntabilitas internal KPK dan peran jubir dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sebagai lembaga anti‑korupsi, KPK diharapkan memiliki prosedur transparan dalam menangani klaim etika serta menjaga integritas pejabatnya.

Berita ini terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap persepsi publik terhadap KPK serta dinamika politik seputar kasus Bea dan Cukai. Apabila hasil penyelidikan polisi atau Dewas menemukan bukti kuat, dapat berujung pada sanksi disiplin atau bahkan proses hukum terhadap Budi Prasetyo. Sebaliknya, jika tuduhan terbukti tidak berdasar, hal ini dapat memperkuat posisi Faizal Assegaf sebagai aktivis yang menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Sejauh ini, proses investigasi masih berada pada tahap administrasi, dengan Polda Metro Jaya menyiapkan mindik dan Dewas KPK menjadwalkan rapat khusus untuk membahas laporan etika. Publik menunggu hasil akhir, yang diyakini akan menjadi preseden penting bagi penegakan etika pejabat publik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *