Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | JAKARTA—Pemerintah Indonesia memperkuat hubungan militer dengan Amerika Serikat melalui penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada 13 April 2026. Kesepakatan yang dirundingkan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Pete Hegseth di Pentagon mencakup modernisasi alutsista, pelatihan profesional, serta latihan operasional bersama. Namun, proses pembentukan kerja sama ini berlangsung tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan kedaulatan nasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan hak bebas terbang (overflight) kepada pesawat militer Amerika Serikat. “Indonesia tidak memiliki aturan yang memungkinkan pihak asing mengakses ruang udara kita secara otomatis,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 15 April. Pernyataan tersebut menanggapi spekulasi yang beredar bahwa Amerika Serikat mengusulkan pemberian izin overflight sebagai bagian dari negosiasi MDCP.
Menurut Kementerian Pertahanan, usulan overflight masih berada dalam tahap internal kajian. Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa dokumen terkait masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. “Setiap usulan harus melewati mekanisme resmi, termasuk koordinasi antar kementerian dan persetujuan DPR,” jelasnya, menegaskan pentingnya peran legislatif dalam mengesahkan kebijakan strategis.
MDCP sendiri dibangun di atas tiga pilar utama:
- Modernisasi militer dan peningkatan kapasitas teknologi pertahanan generasi berikutnya.
- Pelatihan dan pendidikan militer profesional untuk memperkuat kemampuan personel.
- Latihan serta kerja sama operasional yang melibatkan kedua angkatan bersenjata.
Pilar‑pilar tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia tanpa mengorbankan prinsip politik luar negeri “bebas‑aktif”. Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama akan selalu berada dalam koridor kedaulatan nasional, dan setiap langkah harus mempertimbangkan dampak geopolitik regional, terutama di kawasan Laut China Selatan.
Ketidakhadiran DPR dalam proses ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi kebijakan. Beberapa anggota parlemen mengkritik keputusan eksekutif yang dianggap mengabaikan peran legislatur dalam hal yang menyangkut keamanan negara. Mereka menuntut agar DPR diberikan kesempatan untuk meninjau, mengajukan pertanyaan, dan memberikan persetujuan final terhadap setiap perjanjian pertahanan yang dapat memengaruhi kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Sementara itu, pihak kementerian menegaskan bahwa komunikasi antarkementerian merupakan prosedur normal dalam perumusan kebijakan. Surat yang dikirim Kemlu kepada Kemhan sebelum penandatanganan MDCP meminta penundaan finalisasi kesepakatan terkait akses udara, menunjukkan adanya dialog internal sebelum keputusan publik diambil.
Isu overflight kembali muncul setelah laporan media asing mengungkap dokumen “Operationalizing U.S. Overflight” yang mengusulkan pemberian izin melintas secara kontinu bagi pesawat militer AS. Dokumen tersebut, yang belum diverifikasi keabsahannya, menimbulkan kekhawatiran publik tentang potensi “blanket overflight” yang dapat mengurangi kontrol Indonesia atas ruang udaranya.
Sejarah mencatat insiden serupa pada tahun 2003, ketika lima pesawat F/A‑18 Hornet milik Angkatan Laut AS melintasi wilayah udara Bawean tanpa izin, kemudian dihadang oleh TNI AU. Insiden tersebut masih menjadi referensi dalam perdebatan mengenai batasan akses militer asing.
Secara keseluruhan, kerja sama pertahanan RI‑AS berada pada titik kritis: di satu sisi, Indonesia berupaya meningkatkan kapabilitas militer melalui teknologi dan pelatihan bersama; di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah tidak mengorbankan kedaulatan wilayah udara dan tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai penjaga konstitusi. Pengawasan DPR akan menjadi faktor penentu apakah MDCP dapat berlanjut dengan persetujuan penuh atau harus mengalami revisi kebijakan.
Ke depan, pemerintah berjanji akan terus memantau dinamika geopolitik global dan menyesuaikan kebijakan pertahanan demi stabilitas regional serta kepentingan nasional Indonesia.
