Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Pada Rabu, 15 April 2026, kantor KONI Sumatera Utara menjadi saksi sebuah insiden yang segera menyebar di media sosial dan ruang publik. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dilaporkan menampar sopir direktur sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah mengetahui bahwa sopir tersebut kedapatan mengonsumsi narkoba dalam bentuk vape. Insiden pertama kali muncul melalui unggahan akun Instagram @mentiko.idn, lalu menjadi topik pertanyaan wartawan dalam sidang Paripurna DPRD Sumut.
Dalam sesi tanya‑jawab yang berlangsung sesudah sidang, Bobby Nasution tidak secara tegas mengkonfirmasi tindakan fisik tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dilakukannya hanyalah memberikan teguran keras kepada sopir yang dianggap tidak pantas karena menerima gaji dari dana pemerintah provinsi dan menggunakannya untuk membeli narkoba. “Dia digaji pakai uang kita. Walaupun bukan pegawai langsung Pemerintah Provinsi, BUMD tetap menggunakan dana provinsi. Jika digaji lalu beli narkoba, jelas tidak cocok,” ujar Nasution.
Bobby menambahkan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa BNN yang memberi tahu dirinya tentang keterlibatan sopir tersebut dan bahwa proses investigasi sedang berlangsung. Identitas lengkap sopir serta nama BUMD yang terlibat tidak diungkapkan secara rinci dalam pernyataan tersebut.
Reaksi beragam muncul dari kalangan akademisi, praktisi kebijakan publik, serta organisasi masyarakat. Agustinus Subarsono, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa tindakan menampar tidak sesuai dengan prosedur disiplin pegawai yang berlaku. Menurutnya, terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur langkah‑langkah disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif, tanpa melibatkan kekerasan fisik.
- “Apa yang dilakukan Bobby Nasution selaku gubernur, meski tujuannya baik untuk pendisiplinan, tidak proper karena menggunakan kekerasan fisik,” kata Subarsono.
- “Gubernur seharusnya menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi formal, misalnya menghubungi direktur BUMD, bukan turun tangan secara fisik,” tambahnya.
- “PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mencantumkan sanksi penamparan; oleh karena itu tindakan tersebut berada di luar kerangka hukum,” ujarnya.
Pihak BNN, melalui juru bicara resmi, menyatakan bahwa kasus telah masuk dalam proses investigasi dan penanganan sesuai prosedur hukum. BNN menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan aparatur publik yang menggunakan dana publik.
Insiden ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang pengelolaan BUMD di Sumatera Utara, transparansi penggunaan gaji, dan mekanisme pengawasan internal. Beberapa pengamat menilai bahwa kasus ini menyoroti kebutuhan reformasi struktural dalam pengawasan keuangan BUMD, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik di masa depan.
Di sisi lain, sejumlah warga dan aktivis anti‑narkoba memberikan dukungan kepada Bobby Nasution atas upaya penegakan disiplin. Namun, mereka mengingatkan bahwa langkah selanjutnya harus lebih mengedepankan prosedur hukum dan edukatif. Menurut mereka, penegakan disiplin yang tepat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya edukasi tentang bahaya narkoba serta perlunya sistem pengawasan yang transparan di lembaga‑lembaga publik. Mereka menekankan bahwa solusi jangka panjang bukan hanya tindakan reaktif, melainkan upaya preventif melalui program sosialisasi, pelatihan etika, dan mekanisme audit yang independen.
Sementara itu, BNN melaporkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan menghasilkan rekomendasi hukum yang sesuai. Pihak kepolisian regional Sumatera Utara juga diminta untuk memantau proses penyidikan guna memastikan tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus.
Secara keseluruhan, insiden penamparan yang melibatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution menimbulkan polemik antara upaya penegakan disiplin internal BUMD dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku. Meskipun ada dukungan terhadap sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, para pakar dan masyarakat menuntut agar penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur formal, mengedepankan edukasi, serta reformasi pengelolaan BUMD agar tidak terulang kembali.
