Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Mei 2026 | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan hukum setelah ijazahnya digugat kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Penggugat kali ini adalah seorang advokat asal Klaten dan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, yang mendaftarkan gugatan secara perdata pada tanggal 5 Mei 2026. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan melibatkan tiga pihak utama: Presiden Joko Widodo sebagai tergugat utama, Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat pertama, serta Polda Metro Jaya sebagai tergugat kedua.
Gugatan Sigit menyoroti dua hal utama. Pertama, ia menuduh Presiden melanggar hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan terkait isu ijazah tersebut, baik di tingkat pengadilan maupun dalam forum publik. Kedua, Sigit menuntut agar Presiden secara terbuka menampilkan ijazahnya yang saat ini berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Meskipun mengakui keabsahan ijazah tersebut, penggugat menegaskan bahwa kehadiran Presiden di persidangan adalah prinsip dasar keadilan dan transparansi.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang Subekti PN Surakarta. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Bayu Soho Rahardjo, dibantu oleh Hakim Anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Dalam persidangan singkat yang berlangsung sekitar dua puluh menit, pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum, sedangkan Presiden tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Polda Metro Jaya tidak memberikan keterangan dan tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan untuk mempersoalkan keaslian ijazah, melainkan untuk memastikan Presiden menampilkannya secara terbuka. “Prinsipnya, gugatan kami tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menolak anggapan bahwa sikap Presiden yang enggan menampilkan ijazah merupakan pelanggaran hukum. Ia berargumen bahwa tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang mewajibkan Presiden untuk memperlihatkan dokumen pribadi tersebut di depan publik. “Tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya, namun kami tetap menghormati gugatan ini karena tidak mengandung fitnah atau serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden,” tegas Irpan.
Berikut rangkuman poin-poin penting dalam gugatan ini:
- Pihak Penggugat: Sigit Pratomo, advokat dan alumni Fakultas Hukum UGM.
- Pihak Tergugat: Joko Widodo (Presiden), Universitas Gadjah Mada, dan Polda Metro Jaya.
- Nomor Perkara: 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
- Tuntutan: Kehadiran Presiden dalam persidangan dan penampilan ijazah yang sedang disita.
- Posisi Penggugat: Mengakui keabsahan ijazah namun menilai ketidakhadiran Presiden sebagai perbuatan melawan hukum.
- Posisi Tergugat: Tidak ada kewajiban hukum untuk menampilkan ijazah, menolak bahwa tindakan Presiden melanggar hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dua minggu kemudian, pada tanggal 19 Mei 2026. Majelis hakim berencana memanggil kembali Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penyitaan ijazah. Sementara itu, pihak penggugat menegaskan kesiapan mereka untuk membantu Presiden menampilkan ijazah di depan publik, asalkan ada mekanisme hukum yang memadai.
Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar ijazah Presiden Jokowi yang pertama kali mencuat pada 2023, ketika sejumlah pihak mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan gelar sarjana hukum yang diperoleh dari UGM. Meskipun Universitas Gadjah Mada telah menegaskan keabsahan ijazah tersebut, permasalahan prosedural mengenai penampilan dokumen di persidangan tetap menjadi titik fokus.
Pengembangan kasus ini dapat memberikan preseden penting bagi transparansi pejabat publik di Indonesia, terutama dalam hal ketersediaan dokumen akademik yang relevan dengan jabatan publik. Apabila Presiden akhirnya menampilkan ijazahnya di persidangan, hal tersebut dapat memperkuat persepsi publik mengenai integritas dan akuntabilitas pemimpin negara.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan, dan semua pihak menunggu keputusan selanjutnya dari PN Surakarta. Dengan dinamika yang terus berkembang, masyarakat dan media akan terus memantau perkembangan kasus ijazah Jokowi ini.
