Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang bernama Rolland E. Potu resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) beserta pihak terkait di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan yang didaftarkan pada 5 Mei 2026 dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN BDG menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp 800 ribuan (sesuai harga tiket) dan kompensasi inmaterial sebesar Rp 100 miliar. Uang kompensasi tersebut direncanakan akan disalurkan sepenuhnya kepada para korban yang meninggal atau mengalami luka akibat tabrakan kereta antara Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai lebih dari 90 penumpang menimbulkan sorotan tajam terhadap prosedur penanganan darurat KAI. Rolland, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan bahwa respons PT KAI tidak hanya lambat, namun juga tidak menunjukkan empati. “Kurang lebih tiga jam setelah kejadian, saya baru menerima SMS yang hanya memberi opsi refund tiket tanpa penjelasan tentang kondisi korban,” ujar Rolland dalam wawancara yang dipublikasikan melalui media sosial.
Gugatan tersebut mencakup sembilan poin tuntutan, antara lain:
- Pengakuan adanya kelalaian dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh PT KAI.
- Permintaan pertanggungjawaban atas kegagalan penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu kepada penumpang.
- Ganti rugi materiil untuk biaya tiket yang tidak dapat dipergunakan.
- Kompensi inmaterial sebesar Rp 100 miliar untuk korban jiwa dan luka‑luka.
- Peninjauan kembali kebijakan refund dan kompensasi pasca‑kecelakaan.
- Permintaan audit independen terhadap prosedur keselamatan operasional KAI.
- Pembayaran santunan yang lebih proporsional dibandingkan santunan standar Rp 90 juta yang dinilai tidak mencukupi.
- Penghentian praktik komunikasi satu arah melalui SMS yang tidak menyertakan data korban.
- Pengawasan lebih ketat dari regulator perkeretaapian untuk mencegah kejadian serupa.
Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Mei 2026 dengan majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, memastikan bahwa berkas gugatan telah diterima dan terdaftar secara resmi.
Rolland menegaskan bahwa dana Rp 100 miliar akan dialokasikan sepenuhnya kepada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga atau yang masih menanggung beban medis pasca‑kecelakaan. “Tujuan saya bukan semata‑mata mencari keuntungan pribadi, melainkan memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya.
Selain menyoroti kegagalan komunikasi, Rolland juga mengkritik nilai santunan yang diberikan kepada korban meninggal, yaitu Rp 90 juta per orang. Menurutnya, nilai tersebut tidak mencerminkan kehilangan ekonomi jangka panjang, terutama bagi korban yang berada pada usia produktif.
Kasus ini menambah deretan tantangan hukum yang dihadapi PT KAI setelah serangkaian insiden kecelakaan kereta tahun 2026. Pemerintah dan regulator perkeretaapian diharapkan akan meninjau kembali standar operasional serta mekanisme penanganan pasca‑kecelakaan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Jika gugatan Rolland berhasil, implikasinya tidak hanya akan memengaruhi kebijakan kompensasi PT KAI, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi penumpang lain yang mengalami kerugian serupa. Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah uang yang dipersengketakan dan dampaknya terhadap reputasi industri perkeretaapian nasional.
