Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, pada Selasa (5/5) menegaskan kembali pentingnya perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan menjelang penutupan total pabrik pada Juni 2026. Pernyataan tersebut muncul setelah PT Krakatau Osaka Steel (KOS), joint venture antara Osaka Steel Jepang dan Krakatau Steel Indonesia, mengumumkan penghentian produksi pada akhir April 2026 dan rencana penutupan usaha secara menyeluruh.
PT Krakatau Osaka Steel berlokasi di Banten dan sejak berdiri telah menjadi salah satu pemain utama dalam sektor baja konstruksi domestik. Namun, sejak 2022 perusahaan terus mencatat kerugian yang semakin dalam akibat penurunan permintaan, persaingan ketat dengan produk impor, serta kelebihan pasokan global. Pada rapat Dewan Direksi tanggal 23 Januari 2026, diputuskan untuk menghentikan semua lini produksi dan menutup operasi pada Juni 2026.
Berbagai faktor eksternal menjadi penyebab utama kegagalan bisnis KOS. Impor baja murah asal China yang didukung oleh subsidi pemerintah dan skala produksi masif menurunkan harga secara signifikan di pasar domestik. Pada saat yang sama, sektor konstruksi Indonesia mengalami perlambatan, mengakibatkan menurunnya permintaan baja konstruksi. Kombinasi keduanya menciptakan situasi oversupply, mengikis margin keuntungan perusahaan secara drastis.
Kementerian Perindustrian telah meluncurkan serangkaian kebijakan untuk menahan arus impor dan melindungi industri dalam negeri, antara lain:
- Penerapan larangan impor terbatas (lartas) pada produk baja tertentu.
- Wajib penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja batangan.
- Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi produsen lokal.
- Tarif bea masuk nol persen untuk bahan baku billet.
Meski demikian, menurut Febri, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu meredam tekanan harga impor yang agresif.
Febri menambahkan, pemerintah memahami dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi ribuan pekerja PT Krakatau Osaka Steel. “Kami turut prihatin atas kondisi yang dihadapi para pekerja. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang‑undangan,” ujarnya. Pihak perusahaan diharapkan menyelesaikan hak atas upah, pesangon, dan tunjangan lain sebelum penutupan akhir.
Penutupan KOS tidak hanya menimbulkan konsekuensi bagi karyawan, tetapi juga menandakan kerentanan industri baja nasional di tengah persaingan global. Menurut data internal Kemenperin, impor baja murah dari China telah menguasai lebih dari 40% pasar domestik dalam dua tahun terakhir, menurunkan pangsa pasar produsen lokal secara signifikan. Hal ini mempertegas urgensi reformasi kebijakan perdagangan serta peningkatan daya saing melalui inovasi dan diversifikasi produk.
Kemenperin menyatakan akan melakukan kajian komprehensif untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan sektor baja. Fokus kajian meliputi peninjauan kembali kebijakan lartas, penguatan standar SNI, serta insentif fiskal bagi produsen yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan melindungi tenaga kerja serta nilai tambah industri dalam negeri.
Dengan penutupan PT Krakatau Osaka Steel yang kini menjadi contoh nyata tekanan eksternal, pemerintah dan pelaku industri dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar global dengan perlindungan industri strategis nasional.
