Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut hangat penerbitan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) periode 2026–2029. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih spesifik bagi pemerintah pusat dan daerah.
Profesor Muradi, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa Perpres RAN PE menghadirkan serangkaian inovasi penting. “Ada kebaruan signifikan dibandingkan Perpres Nomor 7/2021,” ujarnya kepada Republika pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menyoroti tiga pilar utama yang menjadi inti regulasi baru: penguatan mekanisme pemantauan, integrasi kebijakan digital, serta pemberdayaan pemerintah daerah.
Berikut rangkuman poin‑poin krusial yang diangkat Prof. Muradi:
- Detailisasi Sistem Pelaporan: Perpres RAN PE memperkenalkan prosedur pelaporan yang lebih terperinci, memfasilitasi pertukaran data antara BNPT, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga‑lembaga lain yang terkait.
- Payung Hukum untuk Kebijakan Daerah: Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat merujuk langsung pada Perpres RAN PE dalam menyusun peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan bupati (Perbup), mempercepat respons terhadap potensi ancaman lokal.
- Fokus pada Ruang Digital: Regulasi menekankan pentingnya literasi digital, pengawasan konten radikal di platform daring, serta pendampingan teknis bagi komunitas lokal yang ingin melakukan aksi preventif secara online.
Penguatan mekanisme pemantauan menjadi sorotan utama. Sistem pelaporan yang baru dirancang berbasis platform terpadu yang memungkinkan pelaporan secara real‑time, analisis data berbasis kecerdasan buatan, serta umpan balik cepat ke unit operasional. Hal ini diharapkan dapat menutup celah koordinasi yang sebelumnya menghambat respons cepat dalam menangani indikasi radikalisme.
Di bidang digital, Perpres RAN PE mengakui pergeseran pola penyebaran paham ekstremisme ke dunia siber. Oleh karena itu, program literasi digital tidak lagi menjadi inisiatif terpisah, melainkan bagian integral dari kebijakan nasional. Pemerintah daerah didorong untuk melaksanakan pelatihan bagi aparat desa, tokoh agama, dan pemuda dalam mengenali dan menanggulangi konten berbahaya.
Contoh konkret implementasi Perpres RAN PE dapat terlihat pada prosedur verifikasi penyewa rumah. Seorang pemilik properti kini dapat meminta konfirmasi identitas penyewa melalui RT/RW setempat, yang pada gilirannya terhubung dengan basis data BNPT. “Langkah ini memperluas jangkauan pencegahan ke tingkat mikro, mengurangi peluang penyalahgunaan tempat tinggal untuk aksi terorisme,” kata Prof. Muradi.
Selain itu, pendekatan resiliensi masyarakat menjadi landasan baru. Perpres RAN PE mendorong pembentukan jaringan kemasyarakatan yang mampu mendeteksi dini tanda‑tanda radikalisasi, serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban warga dalam konteks keamanan nasional. Upaya ini diharapkan menumbuhkan budaya anti‑radikalisme yang bersifat inisiatif, bukan sekadar responsif.
Secara keseluruhan, Perpres RAN PE 2026‑2029 mencerminkan evolusi kebijakan keamanan Indonesia yang lebih adaptif, terukur, dan terintegrasi. Dengan dukungan kuat dari akademisi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, regulasi ini berpotensi menjadi model bagi negara‑negara lain yang menghadapi tantangan serupa.
Ke depan, keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektoral serta komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Jika semua elemen dapat berkolaborasi secara optimal, Indonesia akan semakin siap menanggulangi ancaman terorisme di era digital.
