Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 20 April 2026 mengungkap praktik mengerikan di balik administrasi kependudukan (adminduk). Sebuah kasus terungkap di mana status perkawinan seorang istri secara sengaja diubah menjadi “meninggal” dalam basis data Dukcapil agar suami dapat melangsungkan pernikahan ulang tanpa harus menunggu proses perceraian resmi.
Pengungkapan ini datang bersamaan dengan rapat antara Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang membahas urgensi revisi Undang‑Undang Administrasi Kependudukan. Dalam pertemuan tersebut, Rifqinizamy menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat sebagai basis seluruh pelayanan publik serta proses pemilu. Ia menambahkan, “Data kependudukan yang tidak akurat dapat menimbulkan bencana pada pemilu, termasuk pemilih yang tidak sah atau hak pilih yang terabaikan.”
Namun, fakta bahwa data kematian dipalsukan untuk kepentingan pribadi menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem adminduk. Sumber dalam rapat mengungkapkan bahwa petugas lokal menerima instruksi informal untuk mengubah status perkawinan menjadi “meninggal” melalui proses administratif yang cepat, memanfaatkan celah dalam prosedur pencatatan kematian.
Kasus ini melibatkan seorang pria berusia 38 tahun yang mengajukan permohonan perubahan status istri melalui kantor kecamatan setempat. Menurut saksi, petugas tersebut mencatatkan istri sebagai meninggal pada basis data Dukcapil tanpa adanya dokumen resmi kematian. Hasilnya, suami tersebut berhasil mengajukan permohonan pernikahan ulang secara elektronik, yang kemudian disetujui karena sistem menganggapnya tidak melanggar hukum.
Penggunaan data biometrik, yang sebelumnya dijanjikan akan meningkatkan akurasi, justru menjadi celah bagi manipulasi. Rifqinizamy mengakui bahwa implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal masih menghadapi tantangan, termasuk potensi penyalahgunaan data oleh oknum tertentu. “Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan data, terutama yang menyangkut status kematian, melalui verifikasi yang ketat,” ujarnya.
Para ahli mengingatkan bahwa manipulasi data kependudukan dapat berujung pada konsekuensi luas. Salah satu konsekuensi paling mengkhawatirkan adalah dampaknya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika data kematian tidak tercatat tepat waktu, nama orang yang sebenarnya sudah meninggal tetap terdaftar, sementara warga yang sah dapat terhapus atau tidak terdaftar karena keterlambatan pembaruan.
Dalam konteks pemilu 2026 yang dijadwalkan pada 14 Februari, keterlambatan pembaruan data dapat mengurangi partisipasi pemilih atau bahkan memunculkan pemilih ganda. Rifqinizamy mencontohkan kasus pensiunan TNI yang baru dapat menggunakan hak pilih setelah proses laporan lama selesai, yang berpotensi menelan hak konstitusional.
- Pengubahan status istri menjadi mati: proses cepat, tanpa dokumen resmi.
- Implikasi pada DPT: potensi pemilih tidak sah atau terduplikasi.
- Kebutuhan revisi UU Adminduk: memperkuat verifikasi dan audit data.
Pemerintah menanggapi skandal ini dengan berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dan memperketat prosedur perubahan status kependudukan. Bima Arya menegaskan, “Setiap perubahan data kematian harus melalui verifikasi ganda, termasuk surat keterangan resmi dari rumah sakit atau otoritas berwenang.”
Selain itu, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja revisi UU Adminduk yang akan meninjau kembali mekanisme perubahan data, memperkenalkan sistem audit berbasis blockchain, serta meningkatkan pelatihan bagi petugas di tingkat kecamatan.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem adminduk. Jika data dapat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, maka dasar demokrasi—yaitu keabsahan data pemilih—akan terancam. Reformasi yang dijanjikan diharapkan tidak hanya memperbaiki layanan publik, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan integritas proses pemilu.
Dengan tekanan publik yang meningkat, langkah selanjutnya adalah mengamankan basis data kependudukan melalui teknologi canggih dan regulasi yang lebih ketat. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menghindari bencana administrasi yang berpotensi mengganggu demokrasi pada pemilu mendatang.
