Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Juni 2026 | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai berbagai persoalan. Terbaru, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya polemik dalam pelaksanaan SPMB Jawa Barat, mulai dari gangguan sistem, data peserta yang hilang, hingga dugaan kecurangan dalam proses seleksi. Persoalan ini turut diakui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Belum lagi, muncul protes dari sejumlah orangtua yang mengaku nilai atau skor seleksi anaknya berubah secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai. Lalu, mengapa persoalan ini selalu berulang setiap tahun? Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menduga, hal itu terjadi karena belum adanya jaminan dari negara bahwa setiap anak usia sekolah akan memperoleh tempat belajar.
Ia menilai, selama daya tampung sekolah masih terbatas dan masyarakat harus bersaing memperebutkan kursi, polemik SPMB akan terus berulang setiap tahun. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa tantangan SPMB tidak hanya terletak pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga pada pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
Sementara itu, di Yogyakarta, Ombudsman RI Perwakilan D.I. Yogyakarta menemukan perubahan perilaku kecurangan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ombudsman juga menyarankan agar pemerintah memperbaiki sistem zonasi untuk menghindari kecurangan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan Rp 4 triliun lebih untuk memperbaiki akses-akses wisata sehingga bisa membantu dalam hal pengembangan wisata yang ada di Jabar. Langkah ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, M Romli, yang menilai keberhasilan Jawa Barat dalam menjaga ketahanan ekonomi salah satunya lewat pengembangan wisata.
Kemudian, di Karanganyar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menyebutkan, sekolah dasar negeri (SDN) di wilayahnya masih kekurangan sekitar 300 guru. Kekurangan guru SD tersebut tidak lepas dari adanya guru yang memasuki masa pensiun.
Terlebih, Perwakilan Ombudsman RI DIY meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik jual beli seragam di sekolah. Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi menegaskan sekolah tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik baru. Terlebih saat ini sudah ada yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam menghadapi tantangan SPMB 2026, diperlukan solusi yang efektif untuk memastikan bahwa setiap anak usia sekolah dapat memperoleh tempat belajar yang layak. Pemerintah perlu memperbaiki sistem zonasi, meningkatkan daya tampung sekolah, dan memperbaiki akses-akses wisata untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Kesimpulan, SPMB 2026 masih diwarnai berbagai persoalan, namun dengan solusi yang efektif, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa setiap anak usia sekolah dapat memperoleh tempat belajar yang layak.
