Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Juni 2026 | Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai bermasalah secara administratif.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta temuan BPK soal pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti. "Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional," kata Lalu.
Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dia meminta perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap harus dilakukan secara adil.
Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah. "Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap nantinya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah perlu menjadi perhatian bersama. "Agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa langkah evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat. Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum. "Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027. "Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi.
Kesimpulan dari permasalahan ini adalah bahwa mundurnya ratusan kepala sekolah di Sulsel pasca temuan BPK tentang pengelolaan dana BOS harusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak terkait dapat bekerja sama dan menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan profesional.
