Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di 2027: Pemerintah Diminta Tidak Pecat

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Mei 2026 | Pemerintah diminta tidak memecat guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2027. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Menurut Satriwan, guru honorer atau non ASN memiliki banyak jasa bagi dunia pendidikan Indonesia karena mengisi kelas-kelas di sekolah saat distribusi guru tidak merata di Indonesia.

Satriwan juga menyoroti bahwa Indonesia membutuhkan guru ASN khususnya PNS karena adanya jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Sementara, keberadaan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru tidak memberikan kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru.

Baca juga:

Awalnya, keberadaan Guru PPPK sebagai emergency exit bagi guru honorer atau non ASN yang umurnya sudah di atas 35 tahun. Kemudian di era Jokowi Jilid II, para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800.000 orang.

Walaupun sudah ratusan ribu guru non ASN sudah beralih status menjadi PPPK, tetapi nyatanya mereka banyak yang tidak sejahtera dan digaji tidak layak. Para guru PPPK Paruh Waktu ini adalah eks honorer atau non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji.

Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji. Manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang paruh waktu jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang menekankan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, guru non ASN masih tetap bisa bekerja di tahun 2027. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Dalam kesimpulan, pemerintah diminta tidak memecat guru non ASN di tahun 2027 dan mengangkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu. Dengan demikian, guru non ASN dapat memiliki kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *