Eks Bos Google Angkat Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta semakin memanas pada 23 April 2026. Mantan eksekutif Google hadir bersama tim hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa Investasi GoTo merupakan urusan bisnis biasa yang tidak berhubungan dengan aliran dana yang disangkakan dalam kasus ini.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut proses persidangan sebagai “kasus gaib” karena banyak narasi yang belum dibuktikan secara faktual. Ia menegaskan, “Tidak ada bukti konkret yang mengaitkan investasi GoTo dengan pengadaan Chromebook. Ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasar.” Pernyataan tersebut memperkuat argumen bahwa dana sebesar Rp809 miliar yang muncul dalam penyelidikan berasal dari transaksi investasi normal antara Google dan Gojek, bukan hasil korupsi.

Baca juga:

Dalam rangka memperkuat posisi Nadiem, tim pembela menghadirkan tujuh guru dari Aceh hingga Papua. Guru-guru tersebut memberikan kesaksian langsung tentang manfaat Chromebook di kelas, termasuk praktik virtual di laboratorium kimia yang dilakukan oleh Denny Adelyta Tofani Novitasari dari Sorong, Papua Barat Daya. “Dengan Chromebook kami dapat melakukan simulasi praktikum kimia secara virtual, yang sebelumnya mustahil karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Kesaksian para pendidik menyoroti bahwa perangkat tersebut dapat beroperasi secara offline, mengatasi masalah konektivitas di daerah terpencil. Hal ini menegaskan bahwa tujuan digitalisasi pendidikan memang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bukan semata‑mata untuk menimbulkan kerugian negara.

Di sisi lain, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, tampil emosional di ruang sidang. Ia menitikberatkan bahwa dirinya hanya memberikan rekomendasi teknis tanpa paksaan, dan menolak tuduhan bahwa ia terlibat dalam aliran uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. “Saya tidak pernah mengarahkan pemilihan Chromebook, rekomendasi saya hanya bersifat teknis dan harus diputuskan oleh kementerian,” tegasnya sambil menahan tangis.

Sidang tersebut juga menampilkan dinamika lain, yakni ketidakhadiran tim advokat Nadiem pada tanggal 22 April 2026. JPU mencatat ruang sidang tampak sepi, sementara Nadiem tetap menunggu di ruang tahanan. Majelis hakim menunda pemeriksaan saksi hingga 27 April, menambah ketegangan dalam proses hukum.

Penjelasan tentang aliran dana mengungkap bahwa sebagian besar uang yang masuk ke rekening Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dan sebagian besar modal PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Namun, tidak ada bukti bahwa investasi tersebut secara langsung mendanai pengadaan Chromebook. Sebagai bukti, laporan harta kekayaan Nadiem (LHKPN) tahun 2022 mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang memang mencerminkan hasil investasi legal.

Kasus ini menyoroti dua sisi penting: pertama, upaya pemerintah dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem pendidikan, dan kedua, tantangan hukum dalam menilai apakah proses tersebut telah disalahgunakan. Para ahli pendidikan yang hadir di persidangan menegaskan bahwa digitalisasi telah memberikan dampak positif, terutama di daerah dengan akses terbatas. Sementara itu, tim pembela terus menolak semua tuduhan korupsi, menekankan bahwa semua transaksi berada dalam kerangka bisnis yang sah.

Dengan berjalannya persidangan, publik menanti keputusan akhir yang akan menentukan nasib Nadiem, Ibrahim, serta implikasi luas bagi kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *