Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno‑Hatta Bandung, Tegaskan Penegakan Surat Edaran Pajak Tanpa KTP

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Bandung, 8 April 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Terintegrasi (Samsat) Soekarno‑Hatta, Ida Hamidah, setelah ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa memerlukan KTP pemilik pertama.

Keputusan penonaktifan diumumkan lewat unggahan resmi Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadi pada Rabu, 8 April 2026. Gubernur menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang mengunggah video viral di media sosial, memperlihatkan bahwa seorang pemilik kendaraan tidak dilayani meskipun telah memenuhi persyaratan baru yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca juga:

Surat edaran yang mulai berlaku pada 6 April 2026 bertujuan meningkatkan kemudahan layanan publik serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut isi surat, wajib pajak cukup menampilkan STNK dan KTP pemilik yang menguasai kendaraan, atau melakukan proses balik nama, tanpa harus menyerahkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban administratif dan mempercepat proses pembayaran pajak tahunan.

Namun, setelah penyelidikan singkat, tim Dedi Mulyadi menemukan bahwa sebagian petugas Samsat Soekarno‑Hatta masih menolak melayani warga yang tidak membawa KTP pemilik pertama. Kasus paling menonjol melibatkan seorang warga bernama Gustam yang datang ke loket tanpa membawa KTP pemilik lama. Petugas menolak memproses pembayaran, memicu reaksi keras di media sosial dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi surat edaran.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

  • Penonaktifan sementara Ida Hamidah sebagai Kepala Samsat Soekarno‑Hatta, dengan penunjukan pejabat interim untuk mengawasi operasional harian.
  • Pengiriman tim inspeksi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan surat edaran di semua unit Samsat Jawa Barat.
  • Pengumpulan data pelaporan layanan di kantor Samsat selama periode transisi, termasuk jumlah antrian, keluhan warga, dan tingkat kepatuhan petugas.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan prosedur internal, pelatihan ulang petugas, serta penegakan sanksi administratif bagi pegawai yang terbukti mengabaikan peraturan.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan baru tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan upaya strategis untuk memodernisasi layanan publik. “Semua petugas harus serius memberikan pelayanan yang terbaik dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Sidang lapangan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, menunjukkan bahwa sebagian besar staf masih berpegang pada prosedur lama. Selama kunjungan, Dedi Mulyadi tidak memberikan sesi wawancara kepada media, namun menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan cepat pemerintah, sementara yang lain menilai penonaktifan kepala Samsat sebagai langkah yang terlalu keras. Namun, mayoritas setuju bahwa kepatuhan terhadap surat edaran adalah kunci untuk menghindari kebingungan dan menurunkan beban birokrasi.

Investigasi lanjutan dijadwalkan selesai pada akhir April 2026, dengan harapan temuan dapat dijadikan dasar evaluasi kebijakan serta perbaikan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh kantor Samsat provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengumumkan hasil temuan dan langkah selanjutnya dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan warga Jawa Barat dapat menikmati proses pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, cepat, dan bebas hambatan dokumen yang tidak relevan. Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan layanan publik berbasis teknologi dan regulasi modern.

Keputusan Dedi Mulyadi menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menegakkan kebijakan yang sudah ditetapkan, sekaligus memberikan sinyal bahwa pelanggaran prosedur tidak akan ditoleransi, demi kepentingan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *