Yusril Desak Polri Harmonisasi KUHP‑KUHAP, Janji Reformasi Jadi Pilar Keadilan Humanis

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari harmonisasi antara Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam rapat kerja teknis Divisi Hukum Polri yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Yusril menekankan bahwa perubahan norma hukum nasional tidak boleh berakhir pada teks undang‑undang semata. Setiap perubahan harus segera diterjemahkan ke dalam peraturan internal, pedoman teknis, standar operasional prosedur, modul pendidikan, dan mekanisme pengawasan internal Polri.

Baca juga:

Menurut Yusril, langkah pertama yang krusial adalah audit regulasi internal secara menyeluruh. Audit ini bertujuan mengidentifikasi norma‑norma yang tidak selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru, serta menyusun regulasi baru yang konsisten dengan prinsip supremasi hukum yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto pada arahan 7 November 2025.

  • Identifikasi perbedaan antara isi KUHP/KUHAP dengan SOP kepolisian yang masih berlaku.
  • Penyusunan modul pelatihan bagi anggota Polri agar memahami perubahan substantif dalam hukum pidana.
  • Pembaruan pedoman teknis dan standar operasional prosedur yang mengacu pada prinsip due process of law.
  • Penerapan sistem pengawasan internal berbasis teknologi digital untuk memantau kepatuhan.

Yusril menegaskan bahwa Polri tidak lagi dapat dipandang sekadar alat penegak hukum yang represif. Peran polisi harus bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban sosial dan mewujudkan rasa keadilan humanis. Ia menambahkan bahwa paradigma pemidanaan harus beralih dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, di mana tujuan utama bukan sekadar menghukum tetapi memulihkan korban dan membina pelaku agar dapat kembali berkontribusi pada masyarakat.

Dalam konteks ini, Yusril mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh cara Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi landasan setiap tindakan aparat.

Selain audit regulasi, Yusril menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta kementerian terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang, sekaligus memastikan bahwa perubahan hukum pidana nasional tidak terhenti pada dokumen tetapi terwujud dalam praktik lapangan.

Penerapan teknologi informasi hukum digital juga menjadi bagian integral dari reformasi. Sistem manajemen pengetahuan yang terintegrasi dapat membantu anggota Polri mengakses regulasi terbaru, standar operasional, serta materi pelatihan secara real‑time, sehingga mengurangi risiko ketidaksesuaian antara peraturan tertulis dan pelaksanaan di lapangan.

Yusril mengakhiri pidatonya dengan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi Polri akan berkontribusi pada penguatan Indonesia sebagai negara hukum. Dengan menegakkan supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan, Polri dapat menjadi pilar keadilan yang humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *