Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 April 2026 | Polres Cirebon Kota pada Kamis 16 April 2026 menerima laporan masyarakat yang menuduh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Walikota Cirebon terlibat dalam perusakan Cagar Budaya berupa jembatan rel kuno yang terletak di aliran Sungai Sukalila, Kalibaru. Penghentian dan pembongkaran struktur bersejarah tersebut dilakukan dalam rangka penataan kawasan sungai yang dianggap rawan banjir, namun menimbulkan protes keras dari kalangan pemerhati warisan budaya.

Jembatan rel yang diperkirakan dibangun pada era 1840-an memiliki nilai historis, estetika, dan arsitektural yang unik. Menurut Edi Suripno, seorang pemerhati Cagar Budaya Cirebon, objek tersebut termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kereta api itu punya nilai sejarah, dibangun sekitar tahun 1840-an, jadi punya nilai historis, nilai estetika dan gaya unik. Atas dasar itu, bisa dipastikan diduga telah terjadi tindak pidana pengerusakan,” ujarnya pada saat dimintai klarifikasi oleh Polres.

Baca juga:

Polisi mencatat bahwa proses pembongkaran dimulai setelah Walikota Cirebon mengirimkan surat permintaan kepada PT KAI untuk melakukan penataan kawasan sungai. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi PT KAI melaksanakan pekerjaan, namun tidak disertai analisis dampak terhadap warisan budaya. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menegaskan bahwa prosedur evaluasi dan izin khusus belum dipenuhi, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

Dalam pemeriksaan, petugas menanyakan 18 sampai 20 pertanyaan terkait waktu pelaksanaan, kategori bangunan, serta potensi kerugian. Edi Suripno menambahkan bahwa pihaknya menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan agar pihak terkait menghentikan aktivitas lebih lanjut yang dapat merusak struktur bersejarah.

  • Objek: Jembatan rel kuno di aliran Sungai Sukalila, diperkirakan dibangun tahun 1840-an.
  • Pihak terkait: PT KAI (pelaksana pembongkaran) dan Walikota Cirebon (pemberi perintah).
  • Dasar hukum: Dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya No. 11/2010.
  • Langkah selanjutnya: Penyidikan oleh Polres Cirebon, kemungkinan penyidikan lebih lanjut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Dinas Kebudayaan.

Sementara itu, PT KAI melalui juru bicara tidak memberikan komentar resmi, namun menegaskan bahwa semua aktivitas dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk kepentingan publik, termasuk mitigasi banjir. Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon juga secara terpisah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar rel, menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perkeretaapian.

Kasus ini menyoroti dilema antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian warisan budaya. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya mengurangi risiko banjir melalui normalisasi sungai; di sisi lain, kehilangan aset bersejarah dapat mengurangi nilai budaya dan potensi wisata. Pengamat budaya menyarankan pendekatan yang lebih terintegrasi, melibatkan ahli konservasi sejak tahap perencanaan.

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Cagar Budaya, PT KAI dan Walikota Cirebon dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan pidana. Proses hukum masih dalam tahap awal, dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan untuk menilai tanggung jawab serta langkah perbaikan yang diperlukan.

Kesimpulannya, pembongkaran jembatan rel Sukalila menimbulkan konflik kepentingan antara upaya penataan wilayah dan pelestarian warisan budaya. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi objek bersejarah serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi aset budaya Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *