Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Juli 2026 | Utang luar negeri Indonesia terus meningkat, mencapai Rp8.000 triliun pada Mei 2026. Menurut data Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia mencapai US$ 444,4 miliar atau sekitar Rp8.043 triliun. Posisi pinjaman luar negeri Indonesia ini secara tahunan tumbuh sebesar 2,1% (yoy) pada Mei 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia masih dalam kondisi yang aman serta terkendali. Menurutnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 40 persen atau jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang mengacu pada standar Maastricht Treaty.
Namun, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kenaikan utang luar negeri pemerintah hingga Mei 2026 menjadi Rp3.933,13 triliun belum berada pada level yang membahayakan, namun tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya biaya pembayaran utang.
Bank Indonesia juga menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini efektif berlaku pada 1 Juli 2026. Dengan memperluas batas pendanaan luar negeri, bank memperoleh alternatif sumber likuiditas yang lebih beragam.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa utang luar negeri Indonesia masih dalam kondisi yang aman, namun perlu diwaspadai dan dikendalikan agar tidak membahayakan perekonomian Indonesia. Pemerintah dan Bank Indonesia perlu terus memantau dan mengelola utang luar negeri dengan baik untuk mencegah terjadinya krisis keuangan.
